Ini Fakta-fakta Kasus Trafficking Adelina Sau yang Diungkapkan Polres TTS
Ini fakta-fakta dari kasus human trafficking Adelina Sau, warga TTS yang berhasil diungkapkan oleh penyidik Polres TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini
SN diketahui berperan pembuat dokumen palsu untuk korban perdagangan manusia almarhum Adelina Sau.
Dengan ditangkapnya SN sebagai tersangka, Penyidik Polres TTS telah menetapkan berjumlah 4 tersangka dengan rincian tiga tersangka berperan sebagai perekrut dan satu orang lainnya sebagai pembuat dokumen palsu korban. (*)
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumah saksi, ditemukian fakta-fakta menarik sebagai berikut:
* Tersangka SN melakukan pengiriman TKI/TKW ilegal sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.
* SN yang berasal dari Makasar, diketahui sejak tahun 2008 bekerja penyalur TKI/TKW pada salah satu perusahaan perekrut tenaga kerja di NTT.
* Para saksi membawa Adelina kepada SN, sudah disampaikan jika Adelina masih di bawah umur. Namun SN mengatakan, segala dokumen Adelina akan diurusnya.
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Baca: Bagaimana Membuat Warna Pakaian Tidak Pudar? Ikuti 5 Tips Ini!
* Dalam data Disdukcapil TTS, nama Alm. Adelina Sau terdata dengan nama Adel Sau. Selain itu, dari hasil klarifikasi tersebut juga diketahui Almarhum Adelina menggunakan nomor kartu keluarga milik kakeknya.
* Adelina masih menggunakan NKK milik kakeknya bukan orang tuanya. Saat di cek NIK almarhum, ternyata yang keluar data milik orang lain," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo.
* Dokumen palsu tersebut digunakan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini untuk mengurus pasport Adelina di Blitar sebelum berangkat ke Malaysia. (*)