Ini Fakta-fakta Kasus Trafficking Adelina Sau yang Diungkapkan Polres TTS
Ini fakta-fakta dari kasus human trafficking Adelina Sau, warga TTS yang berhasil diungkapkan oleh penyidik Polres TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Ini fakta-fakta dari kasus human trafficking Adelina Sau, warga TTS yang berhasil diungkapkan oleh penyidik Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS. SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanis Suhardi kepada Pos-Kupang. Com, Kamis ( 5/4/2018) mengatakan, berkas empat tersangka sudah hampir.
"Untuk berkas ke tiga tersangka yag sudah kita amankan dahulu, segera akan kita limpahan ke kejaksaan, sedangkan berkas tersangka SN akan segera menyusul," kata Yohanis.
Baca: VIDEO : Reaksi Rakyat NTT Saat Esthon Chris Masuk Studio Debat Pilgub NTT
Baca: Pedagang Ternak di Mbay Kesal, Pengurusan Surat Antar Pulau Ternak Dipersulit Pemerintah
Baca: Biarawati Ini Dukung Polres Mabar Usut Perekrutan Tiga Gadis
Baca: Biarawati ini Kuatir, Polisi Belum Beritahukan Dimana Keberadaan Tiga Gadis Calon TK yang Tertangkap
Menurut Yohanis, saat ini penyidik masih merahasiakan identitas para tersangka yang telah diamankan.
Karena pihaknya menduga kuat bahwa masih ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus trafficking dengan korban, Adelina Sau.
"Kami juga sudah periksa pegawai Imigrasi Blitar, sisa mau gelar dan menentukan sikap selanjutnya. Pastinya akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," tegas dia.
Diberitakan Pos-Kupang.Com sebelumnya, Polres TTS telah mengamankan SN, pria asal Bone, Makasar di Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya
Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia
Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah
Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini
SN diketahui berperan pembuat dokumen palsu untuk korban perdagangan manusia almarhum Adelina Sau.
Dengan ditangkapnya SN sebagai tersangka, Penyidik Polres TTS telah menetapkan berjumlah 4 tersangka dengan rincian tiga tersangka berperan sebagai perekrut dan satu orang lainnya sebagai pembuat dokumen palsu korban. (*)
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumah saksi, ditemukian fakta-fakta menarik sebagai berikut:
* Tersangka SN melakukan pengiriman TKI/TKW ilegal sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.
* SN yang berasal dari Makasar, diketahui sejak tahun 2008 bekerja penyalur TKI/TKW pada salah satu perusahaan perekrut tenaga kerja di NTT.
* Para saksi membawa Adelina kepada SN, sudah disampaikan jika Adelina masih di bawah umur. Namun SN mengatakan, segala dokumen Adelina akan diurusnya.
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Baca: Bagaimana Membuat Warna Pakaian Tidak Pudar? Ikuti 5 Tips Ini!
* Dalam data Disdukcapil TTS, nama Alm. Adelina Sau terdata dengan nama Adel Sau. Selain itu, dari hasil klarifikasi tersebut juga diketahui Almarhum Adelina menggunakan nomor kartu keluarga milik kakeknya.
* Adelina masih menggunakan NKK milik kakeknya bukan orang tuanya. Saat di cek NIK almarhum, ternyata yang keluar data milik orang lain," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo.
* Dokumen palsu tersebut digunakan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini untuk mengurus pasport Adelina di Blitar sebelum berangkat ke Malaysia. (*)