Kadishub Kota Kupang Bilang Kerusakan Traffic Light Pulau Indah Tanggungjawab Dishub NTT
Kadishub Kota Kupang, Yogerens Leka bilang kerusakan traffic light di lokasi Pulau Indah adalah tanggungjawab pihak Dishub NTT.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Perempuan Indonesia Tewas di Kamboja, Diduga Dibunuh oleh Suami Keduanya! Ini Faktanya
Erens mengaku secara lisan dan tertulis surat sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Perhubungan NTT untuk dikelola oleh Dishub Kota.
"Saya sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis sudah sampaikan ke Provinsi supaya diserahkan ke Kota. Memang sebenarnya sesuai dengan aturan kewenangannya urusan sesuai kewenangan jadi kalau jalan Kota atau Kabupaten tanggung jawab Kota atau Kabupaten kalau jalan Provinsi menjadi tanggung jawab Provinsi dan jalan negara menjadi tanggungjawab negara," papar Erens.
Erens mengaku, jalan di Pulau Indah menjadi tanggungjawab Provinsi. Masyarakat tidak tahu soal itu karena wilayah itu dalam Kota Kupang.
"Masyarakat tidak tahu, karena wilayah itu masuk dalam tanggung jawab provinsi. Hanya karena ada diwilayah Kota, nah masyarakat tidak mau tahu soal aturan itu. Orang tidak melihat lagi ini kewenangan siapa. Masyarakat pikir itu tanggung jawab Dishub Kota," ungkap Erens.
Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia
Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya
Baca: Percayakah? Makam Asli Yesus Ditemukan di Kota Yerusalem, Setelah Dibongkar, Ini Hasilnya!
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Erens meminta masyarakat untuk melihat wewenang siapa yang akan bertanggungjawab soal Traffic Ligth.
Karena ada wewenang Kota atau Kabupaten, ada wewenang Provinsi dan ada juga wewenang Negera. Sehingga masyarakat diminta untuk melihat wewenang tersebut. (*)