Kadishub Kota Kupang Bilang Kerusakan Traffic Light Pulau Indah Tanggungjawab Dishub NTT

Kadishub Kota Kupang, Yogerens Leka bilang kerusakan traffic light di lokasi Pulau Indah adalah tanggungjawab pihak Dishub NTT.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/GORDI DONOVAN
Kondisi Traffic Light Di Pertigaan Pulau Indah Oesapa Kelapa Lima Kota Kupang, Selasa (3/4/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kadishub Kota Kupang, Yogerens Leka bilang kerusakan traffic light di lokasi Pulau Indah itu adalah tanggungjawab pihak Dishub NTT.

"Jadi begini Traffic Light di pertigaan Pulau Indah itu memang dari Pemerintah Kota tidak bisa berbuat apa-apa. Traffic Light itu dipasang oleh Dishub Provinsi," papar Yogerens Leka, Selasa (3/4/2018).

Pria yang akrab disapa Erens ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dishub NTT untuk meminta Traffic Light tersebut diserahkan kepada Dishub Kota.

Baca: VIDEO: Traffic Light Tidak Berfungsi, Ruas Jalan Ini Rawan Macet

Baca: Pohon Asam Berdiametr 1 Meter Ini Tumbang dan Menindih Rumah Lambertus Klau

Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya

Baca: Hei Pria, Celana Dalam Seperti Ini Bikin Kamu Lebih Sehat Loh

Tapi sampai saat ini Dishub Kota belum menerima surat atau berita acara penyerahan secara tertulis dari Dishub NTT.

"Jadi memang kita sudah pernah buat surat minta untuk Provinsi serahkan ke Kota buat berita acara penyerahan ke Kota. Diperbaik dulu supaya diserahkan ke Pemerintah Kota. Perbaik dulu baru serahkan. Tidak bisa serahkan barang rusak begitu," ungkap Erens.

Erens mengaku pihaknya belum menerima surat berita acara penyerahan dari Pemerintah Provinsi NTT ke Pemerintah Kota.

"Sampai saat ini belum ada penyerahan dari Provinsi sehingga kita (Pemkot) belum menyiapkan anggaran untuk memperbaikinya, " ungkap Erens Leka.

Baca: Mengerikan! Duduk Terlalu Lama, Beresiko Kena 7 Penyakit Ini, Termasuk Kanker

Baca: Ladies, Segera Akhiri Hubungan dengan Pria Seperti Ini!

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Perempuan Indonesia Tewas di Kamboja, Diduga Dibunuh oleh Suami Keduanya! Ini Faktanya

Erens mengaku secara lisan dan tertulis surat sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Perhubungan NTT untuk dikelola oleh Dishub Kota.

"Saya sudah sampaikan secara lisan maupun tertulis sudah sampaikan ke Provinsi supaya diserahkan ke Kota. Memang sebenarnya sesuai dengan aturan kewenangannya urusan sesuai kewenangan jadi kalau jalan Kota atau Kabupaten tanggung jawab Kota atau Kabupaten kalau jalan Provinsi menjadi tanggung jawab Provinsi dan jalan negara menjadi tanggungjawab negara," papar Erens.

Erens mengaku, jalan di Pulau Indah menjadi tanggungjawab Provinsi. Masyarakat tidak tahu soal itu karena wilayah itu dalam Kota Kupang.

"Masyarakat tidak tahu, karena wilayah itu masuk dalam tanggung jawab provinsi. Hanya karena ada diwilayah Kota, nah masyarakat tidak mau tahu soal aturan itu. Orang tidak melihat lagi ini kewenangan siapa. Masyarakat pikir itu tanggung jawab Dishub Kota," ungkap Erens.

Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia

Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya

Baca: Percayakah? Makam Asli Yesus Ditemukan di Kota Yerusalem, Setelah Dibongkar, Ini Hasilnya!

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Erens meminta masyarakat untuk melihat wewenang siapa yang akan bertanggungjawab soal Traffic Ligth.

Karena ada wewenang Kota atau Kabupaten, ada wewenang Provinsi dan ada juga wewenang Negera. Sehingga masyarakat diminta untuk melihat wewenang tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved