Pilot Lion Air yang Ditangkap di Kupang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Pilot Lion Air, MS saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota di Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pilot Lion Air berinisial MS yang tertangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, JPU berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur-unsur dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Oleh karena itu, terdakwa MS harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya.

Baca: BREAKING NEWS: Ancam Bom Transmart Kupang, Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa

Baca: Oknum Mahasiswa Mengaku Iseng Ingin Taruh Bom di Transmart Kupang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maesa Soemargo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan selama, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Devis.

Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU juga mengemukakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Baca: Ternyata Kontraktor Proyek Kantor Bupati Sikka Rugi Rp 3 Miliar

Terlebih lagi, kata Devis, terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

JPU pun meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, dan minuman Black Label dirampas untuk dimusnahkan.

Baca: Ini Pesan Marianus Sae: Jangan Tinggalkan Nomleni Sendirian

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MS langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved