Ternyata Kontraktor Proyek Kantor Bupati Sikka Rugi Rp 3 Miliar
Ditinggalkannya proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Pulau Flores, senilai Rp 29 miliar kini mulai terjawab.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ditinggalkannya proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Pulau Flores, senilai Rp 29 miliar kini mulai terjawab.
Kontraktor PT Palapa Kupang, mengaku telah mengalami kerugian dengan kisaran Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Kenaikan harga bahan-bahan bangunan dan upah terjadi di luar perhitungan yang ada di dalam rancangan anggaran biaya (RAB). Orang akan bertanya, kenapa kami mau terima pekerjaan. Kami akan jelaskan lebih detail ketika DPRD memberikan kesempatan bertemu dan mempresentasikannya," ujar Stefanus Tole, Kuasa Direktur PT Palapa Kupang, melalui Bimo, Project Manajer, kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (9/3/2018) di Redaksi Pos Kupang, Biro Maumere, Jalan Gelora.
Baca: Mau Tahu, Siapa yang Teken Perjanjian Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 29 Miliar?
Bimo menegaskan, kontraktor tidak berniat melepaskan tanggung jawab atau meninggalkan pekerjaannya. Ia mengakui ketika menghentikan pekerjaan, tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah selaku pemilik proyek.
Menurut Bimo, pimpinan perusahaan menaruh tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan. Namun sebelum melanjutkan pekerjaan, manajemen mengajak pemerintah dan DPRD mengetahui kenyataan yang terjadi dengan pembangunan gedung ini.
"Bos saya menyatakan rugikan sekalipun siap terima risikonya. Namun soal yang sangat mendasar dalam proyek ini harus diketahui. Kami tidak akan lepas tanggung jawab. Kami minta diberi ruang menjelaskan kendala dalam proyek ini kepada DPRD," ujarnya. (*)