Pilot Lion Air yang Ditangkap di Kupang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Pilot Lion Air, MS saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota di Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam. 

"Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ujarnya kepada majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima.

Di tempat yang sama, pengacara MS, Yehuda Suan, menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim.

Seusai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (14/3/2018).

Baca: Wah, Harga Bawang Putih di Kupang Mencapai Rp 40.000 per Kilogram, Apa Sebabnya?

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita. Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.(Sigiranus Marutho Bere)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertangkap Isap Sabu, Pilot Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved