Napi Tewas di Lapas
Napi Tewas di Lapas Lembata, Lima Sipir Jadi Tersangka, Diperiksa Polisi
Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Lembata (Lapas) Kelas III Lembata, diperiksa penyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).
Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Lembata (Lapas) Kelas III Lembata, diperiksa penyidik Polres Lembata, terkait kematian napi Pati Leu, Kamis (8/3/2018).
Pemeriksaan itu setelah mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus kematian Pati Leu yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.
Baca: Pedagang di Lembata Heran, Telur yang Mereka Jual isinya Ternyata Seperti Ini
Baca: Warga Lembata Heran, Karena Telur yang mereka Beli Berisi Hal ini
Baca: Patani di Kabupaten Lembata Menangis dan Sangat Sedih, Kenapa Ya?
Baca: Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen Teguh Muji, Minta Prajurid Hormati Adatt Istiadat, Kenapa?
Pati Leu merupakan narapidana (napi) kasus penadahan sepeda motor curian. Pati Leu telah ditemukan telah menjadi mayat d kamar mandi para napi Lapas Lembata. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan lidah terjulur. Korban ditemukan telah menjadi mayat pada 20 Desember 2017 silam.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersangka itu, lima di antaranya diperiksa peyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).
Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?
Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya
Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan
Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan
Lima tersangka itu masing-masing Jamaludin Umar alias Jamal, Antonius Purwanto alias Anton, Rizal Djo alias Rizal. Berikutnya Remigius Lelan alias Remi dan Bruce Lapenangga alias Bruce.
Sedangkan empat tersangka lainnya, diperiksa polisi, Jumat (9/3/2018). Empat tersangka ini, masing-masing Rofinus Dalo alias Rofin, Tomi Adiputra Otani alias Tomi, Nelson Fanggidae alias Nelson dan Romi Rimanggi alias Romi.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Wakapolres Lembata, Kompol Riwo Lambertus , membenaskan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).
Baca: Blusukan ke Pasar Wolowona, Cabup Cawabup Ende ini Bikin Janji Manis ke Pedagang
Baca: Kadis Perindag Ende Pantau Gudang Sembako Pedagang, Hasilnya Sungguh Mencengangkan
Baca: Kadis Perhubungan Ende Bilang Tak Bisa Cegah Pengrusakan Dermaga Nangakeo, Kenapa?
Baca: Plt Kadis PU Matim Langsung Menjanjikan Hal ini Saat Ditanya Soal Kerusakan Jembatan Waeng Tuang
Dia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) polisi telah menetapkan status para petugas Lapas Kelas III Lembata itu dari saksi menjadi tersangka. Karena itu, penanganan kasus itu pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ikutannya, adalah saat ini para petugas lapas tersebut diperiksa polisi dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Hari ini Kamis (8/3/2018) penyidik memeriksa lima tersangka. Sementara Jumat (9/3/2018) akan diperiksa lagi empat tersangka lainnya,” ujar Kompol Riwu. (*)