Napi Tewas di Lapas

Kalapas Lembata Menyaksikan 5 Sipirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Napi Pati Leu

Kalaps Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, datang ke Mapolres Lembata menyaksikan 5 sipirnya diperiksa Polisi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andy Mulyadi (kanan) menghubungi keluarga Pati Leu di Kedang, Rabu (20/12/2017). 

Pati Leu telah ditemukan telah menjadi mayat d kamar mandi para napi Lapas Lembata. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan lidah terjulur. Korban ditemukan telah menjadi mayat pada 20 Desember 2017 silam.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersangka itu, lima di antaranya diperiksa peyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).

Lima tersangka itu masing-masing Jamaludin Umar alias Jamal, Antonius Purwanto alias Anton, Rizal Djo alias Rizal. Berikutnya Remigius Lelan alias Remi dan Bruce Lapenangga alias Bruce.

Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?

Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan

Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan

Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya

Sedangkan empat tersangka lainnya, diperiksa polisi, Jumat (9/3/2018). Empat tersangka ini, masing-masing Rofinus Dalo alias Rofin, Tomi Adiputra Otani alias Tomi, Nelson Fanggidae alias Nelson dan Romi Rimanggi alias Romi.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Wakapolres Lembata, Kompol Riwo Lambertus , membenaskan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).

Dia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) polisi telah menetapkan status para petugas Lapas Kelas III Lembata itu dari saksi menjadi tersangka. Karena itu, penanganan kasus itu pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ikutannya, adalah saat ini para petugas lapas tersebut diperiksa polisi dalam kapasitas sebagai tersangka. “Hari ini Kamis (8/3/2018) penyidik memeriksa lima tersangka. Sementara Jumat (9/3/2018) akan diperiksa lagi empat tersangka lainnya,” ujar Kompol Riwu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved