Hanya Di Nagekeo, Proyek Belum Tender Material Sudah Tumpuk Di Lokasi Proyek

Ketua Komisi B DPRD Nagekeo,mempertanyakan material milik seorang kontraktor besar di Nagekeo di lokasi proyek peningkatan jalan Aemali-Danga.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Tumpukan material di lokasi proyek Pekerjaan jalan Aemali-Danga. Gambar diambil, Kamis (1/3/2018) 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, adiana ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY - Ada yang tidak biasa di Kabupaten Nagekeo. Proyek belum dilelang, kontraktor sudah menumpuk material di lokasi proyek.

Proyek tersebut tersebut berupa lanjutan perbaikan ruas jalan Aemali-Danga senilai Rp 7,3 miliar yang gagal dilaksanakan tahun 2017 lalu. Apakah ini strategi pengkaplingan?

Pertanyaan itu muncul dalam rapat kerja Komisi B dengan Dinas PU Nagekeo di DPRD Nagekeo, Kamis (1/3/2018).

Baca: Sering Jatuh Korban, Pemkab Malaka Sosialisasi Penangkaran Buaya

Baca: Ini Yang Dilakukan Para Isteri Tentara Kodim Ende Sambut Hari Ulang Tahun Persit Candra Kirana

Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Shafar,S.H mempertanyakan material milik seorang kontraktor besar di Nagekeo di lokasi proyek peningkatan jalan Aemali-Danga.

"Maksud apa material sudah ada di lokasi, sementara proyek belum dilelang," tanya Shafar.

Pertanyaan senada juga disampaikan tiga Anggota Komisi B lainnya, Wenslaus Ladi, Yosefus Dhenga dan Silvester Loye.

Baca: Pansus DPRD Tak Berujung, Polisi Panggil Pengelola Proyek Taman Kota Maumere

Kepala Dinas PU Nagekeo yang dikonfirmasi setelah rapat kerja di Gedung DPRD Nagekeo pada hari yang sama, mengatakan, lanjutan pekerjaan jalan Aemali Danga senilai Rp 7,3 miliar sudah ditenderkan tahun 2017 dan dimenangkan PT. Pesona Permai.

Namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena anggaran tidak ada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di DPRD Nagekeo, pada tahun 2017 lalu, rekanan sempat menyurati Bupati Nagekeo dengan tembusan ke Pimpinan DPRD Nagekeo, meminta pelaksanaan proyek tersebut dipending.

Namun saat itu, Ketua DPRD Nageko,Marselinus Ajo Bupu menegaskan, DPRD Nagekeo tak bisa merestui permintaan rekanan kalau bertentangan dengan regulasi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved