Surat Cinta Marianus Sae untuk Emi Nomleni dan Relawan MS-Emi

Surat selembar bertinta hitam itu ditulis dari balik jeruji besi, tempat Marianus Sae ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bupati Ngada yang juga calon Gubernur NTT, Marianus Sae menulis 'surat cinta' untuk pasangannya, Emilia Nomleni.

Surat yang sama ditujukan kepada relawan Marianus Sae-Emilia Nomleni (MS-Emi) yang ada di seantero Nusa Tenggara Timur.

Surat selembar bertinta hitam itu ditulis dari balik jeruji besi, tempat Marianus Sae ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengawali suratnya, Marianus Sae menyampaikan permohonan maaf.

Baca: Marianus Sae Tersangka OTT Proyek Jalan Rp 54 miliar

Baca: Ini Kronologi Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi Ditangkap di Surabaya

Baca: Wanita yang Ditangkap Bersama Marianus Sae Ternyata Istri Seorang Dokter

Kepada relawan MS-Emi, ia mengharapkan terus berjuang sehati serasa bersama MS-Emi.

Terkhusus kepada Emilia Nomleni, Marianus Sae mengatakan,"Berjuang dan Berjuanglah ADIKU...KAMU BISA."

Surat cinta ini telah beredar via WhatsApp, dan juga tersebar di media sosial (Facebook).

Berikut ini isi surat Marianus Sae.

Saya Marianus Sae

Dari Balik Jeruji ini, Saya mohon maaf yg sebesar-besarnya,

Tetapi Marilah dengan Semangat yang tinggi Kita Berjuang Sehati Serasa Bersama MARIANUS-EMI untuk Membangun NTT yang kita cintai ini.

EMI Bersama Rakyat NTT
BERJUANG DAN BERJUANGLAH ADIKU...KAMU BISA

Dari Balik Jeruji Besi Ini, Saya Akan Terus Berdoa untuk MS-EMI.

TAHANAN KPK, 19 Feb.2018

Salam PERJUANGAN u/ NTT

MARIANUS SAE

Marianus Sae ditangkap KPK di sebuha hotel di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Surat yang ditulis Marianus Sae
Surat yang ditulis Marianus Sae (ISTIMEWA)

Marianus Sae diamankan bersama seorang wanita, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mengkonfirmasi bahwa wanita itu teridentifikasi bernama Ambrosia Tirta Santi.

Baca: 7 Fakta Tentang Marianus Sae, Nomor 4 Bikin Miris

Dari Surabaya, Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Shanti dibawa ke gedung KPK di Jakarta.

Pada hari yang sama, KPK menangkap tiga orang lainnya pada tempat dan waktu yang berbeda.

Seorang ditangkap di Kupang, sementara dua lainnya diamankan di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Marianus Sae diduga menerima suap Rp 4,1 miliar.

Calon Gubernur NTT yang diusung PDI Perjuangan dan PKB ini diduga disuap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang pada hari yang sama ditangkap KPK di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Baca: Program Populis Bupati Ngada, Dipuji Dahlan Iskan di Hadapan SBY

KPK menduga Marianus Sae menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp 51 miliar kepada Wilhelmus.

KPK akhirnya menetapkan Marianus Sae dan Wilhelmus sebagai tersangka.

Keduanya pun ditahan KPK.

Berbeda dengan Marianus Sae dan Wilhelmus, Ambrosia Tirta Santi beserta dua orang lainnya hanya dikenakan status saksi.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca: Calon Gubernur Ini Tersangka Tapi Terpilih Memimpin NTT, Bagaimana dengan Marianus Sae?

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Wujud Konsistensi Relawan Marianus Sae Lakukan Ini di Maumere

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Marianus Sae sebagai tersangka tidak otomatis menggugurkannya dari peserta Pilgub NTT.

KPU Provinsi NTT menetapkan Marianus Sae-Emilia Nomleni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023.

Selain Marianus Sae-Emilia Nomleni, KPU NTT juga menetapkan pasangan Esthon Foenay-Christian Rotok, Benny K Harman-Benny Litelnoni dan Viktor B Laiskodat-Josef Nae Soi sebagai peserta Pilgub NTT. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved