Marianus Sae Tersangka OTT Proyek Jalan Rp 54 miliar
Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Baca: Diduga Bukti Cintanya Settingan, Netizen Tertawa,Vicky Prasetyo Ketahuan Di-briefing sebelum Aksi
Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Ngada Tidak Digugurkan Kepersertaannya Dalam Pilkada 2018
Baca: Meski Berstatus Tersangka, Bupati Ngada Tetap Sah Sebagai Paslon Jika Penuhi Syarat
Baca: Terkait OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Pekerja Konveksi Cekik Balita Hingga Tewas, Kepala Sang Ibu Luka Parah Dilempar Gas 3 Kg oleh Pelaku
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)