Dinas PUPR Bersihkan Jalur Jalan Detusoko Menuju Wewaria
"Bagi warga yang melewati jalur jalan dari arah Detusoko menuju ke Wewaria tentu akan sangat terganggu dengan keberadaan rumput."
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfons Nedabang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Ende sejak pekan lalu membersihkan jalur jalan Detusoko menuju ke arah Kecamatan Wewaria.
Pelaksanaan pembersihan ini dilakukan agar kondisi jalan yang selama ini ditutupi rerumputan bisa dilewati oleh pengendara tanpa terganggu oleh keberadaan rumput tersebut.
Baca: Pasangan MJ dan WM Dipastikan Ikut Bertarung
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, Ir Frans Lewang mengatakan kalau dilihat dari status jalan maka jalan tersebut adalah jalan provinsi namun demikian karena melihat keberadaan semak belukar maupun rumput yang sudah sangat tinggi sehingga nyaris menutup bahu jalan.
Selain itu mengganggu para pengendara utamanya pengendara roda dua maka Dinas PUPR Kabupaten Ende berinisiatif melakukan pembersihan.
"Bagi warga yang melewati jalur jalan dari arah Detusoko menuju ke Wewaria tentu akan sangat terganggu dengan keberadaan rumput maupun semak belukar yang tumbuh di pinggir jalan sehingga mengganggu pengendara maka keberadaanya harus segera dibersihkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ataupun tabrakan antar kendaraan," kata Frans di Ende, Senin (12/2/2018).
Baca: KPU Tetapkan Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Frans mengatakan bahwa pelaksanaan pembersihan akan terus dilakukan sampai kondisi jalan benar-benar bersih sehingga bisa dengan nyaman dilalui oleh para pengendara kendaraan.
Oleh karena itu pihaknya tidak menargetkan batas waktu pelaksanaan pembersihan.
Menurut Frans Dinas PUPR Kabupaten Ende hanya melakukan pembersihan sedangkan soal jalan yang rusak hal tersebut tetap menjadi kewenangan pihak Dinas PU Provinsi NTT karena mengingat status jalan yang ada adalah jalan provinsi jadi yang berwewenang melakukan perbaikan adalah Dinas PU Provinsi NTT.
Baca: Kejam! Ibu Tiri dan Ayah Kandung Siksa Gadis Berusia 9 Tahun hingga Tewas, Ini Hukumannya
Pihaknya ujar Frans hanya sebatas memberikan laporan dari hasil temuan di lapangan ke Dinas PU Provinsi NTT apabila ada jalur jalan yang rusak.
"Kalau untuk pembersihan ini semata-mata inisiatif dari Dinas PUPR Kabupaten Ende namun kalau untuk proses perbaikan tetap menjadi kewenangan PU Provinsi NTT kami tidak bisa intervensi karena bisa saja hal tersebut diartikan salah dan bisa berakibat hokum," kata Frans.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa memahami sehingga tidak salah menilai karena hingga kini jalur jalan dari Kecamatan Detusoko hingga ke Kecamatan Wewaria masih menjadi kewenangan Dinas PU Provinsi NTT.