VIDEO: Sidang Perkara Narkoba Pilot Lion Air, Maesa Tidak Menyangkali Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus narkoba ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape

Wily juga mengatakan, setelah penangkapan, terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah salah karena konsumsi narkoba.

"Apakah saudara juga tanya bahwa narkoba itu terdakwa dapat dari mana," tanya hakim lagi.

Wily mengatakan, sesuai hasil penyidikan, narkoba itu dibawa Maesa dari Jakarta dan didapat dari teman di Jakarta.

Majelis hakim terus bertanya mengapa penyidik tidak mengusut dan mengembangkan lagi penyelidikan bahwa kenapa barang haram itu bisa lolos masuk ke Kupang. Bahkan, kemungkinan adakah jaringannya di Kupang.

"Pengalaman saya lewat bandara biasanya ketat pemeriksaan, tapi kenapa bisa lolos? Apakah benar dari Jakarta atau memang dari Kupang. Atau mungkin X-Ray rusak," tanya hakim.

JPU, Eirene Oranay, S.H menanyakan, apakah narkoba itu diperoleh dari Jakarta dengan cara membeli, saksi Wily mengakui, dari hasil penyidikan, terdakwa mengaku membeli di teman di Jakarta.

‎JPU, Devis Lele, S.H menanyakan soal apakah tes urine itu ada juga pembanding, Wily mengatakan, pembandingnya di BNN Kota Kupang.

Untuk diketahui, Maesa Soemargo ditangkap di Hotel T-More, Senin (4/12/2017) malam.

Maesa ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.

Maesa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved