VIDEO: Sidang Perkara Narkoba Pilot Lion Air, Maesa Tidak Menyangkali Keterangan Saksi
Sidang lanjutan kasus narkoba ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM | KUPANG - Terdakwa kasus narkoba, Maesa Soemargo tidak menyangkal keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Maesa mengaku keterangan saksi benar semua.
Sidang lanjutan kasus narkoba ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono,S.H, M.Hum didampingi dua anggota dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana, S.H.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay, S.H dan Devis Lele,S.H.
Sementara terdakwa Maesa Soemargo didampingi Penasihat Hukum, Yahuda Suan,S.H.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim meminta tanggapan dan terdakwa.
Saat itu Maesa mengatakan semua keterangan sama. Dia juga tidak membantah keterangan para saksi.
Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan JPU sebanyak lima orang, masing-masing Welem,Wily, Iksan, Maksi dan Damasus.
Saat Eko membuka sidang, para saksi diminta masuk dan langsung mengangkat sumpah.
Eko menawarkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa apakah diperiksa masing-masing atau sekalian semua.
JPU, Eirene mengatakan bisa dilakukan serempak. Hakim Eko meminta salah satu saksi senior yang langsung menjawab pertanyaan hakim.
"Apakah saat saudara tangkap, saudara bawa ke Kapolres atau bagaimana. Apakah saudara tahu hasil pemeriksaan," tanya Eko.
Saksi Wily mengatakan, saat mereka menangkap terdakwa hanya sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.