VIDEO: Sidang Perkara Narkoba Pilot Lion Air, Maesa Tidak Menyangkali Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus narkoba ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM | KUPANG - Terdakwa ‎kasus narkoba, Maesa Soemargo tidak menyangkal keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Maesa mengaku keterangan saksi benar semua.

Sidang lanjutan kasus narkoba ini berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono,S.H, M.Hum didampingi dua anggota dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana, S.H.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay, S.H dan Devis Lele,S.H.

Sementara terdakwa Maesa Soemargo didampingi Penasihat Hukum, Yahuda Suan,S.H.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim meminta tanggapan ‎ dan terdakwa.

Saat itu Maesa mengatakan semua keterangan sama. Dia juga tidak membantah keterangan para saksi.

Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan JPU sebanyak lima orang, masing-masing Welem,Wily, Iksan, Maksi dan Damasus‎.

Saat Eko membuka sidang, para saksi diminta masuk dan langsung mengangkat sumpah.

Eko menawarkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa apakah diperiksa masing-masing atau sekalian semua.

JPU, Eirene mengatakan bisa dilakukan serempak. Hakim Eko meminta salah satu saksi senior yang langsung menjawab pertanyaan hakim.

"Apakah saat saudara tangkap, saudara bawa ke Kapolres atau bagaimana. Apakah saudara tahu hasil pemeriksaan," tanya Eko.

Saksi Wily mengatakan, saat mereka menangkap terdakwa‎ hanya sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.

Wily juga mengatakan, setelah penangkapan, terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah salah karena konsumsi narkoba.

"Apakah saudara juga tanya bahwa narkoba itu terdakwa dapat dari mana," tanya hakim lagi.

Wily mengatakan, sesuai hasil penyidikan, narkoba itu dibawa Maesa dari Jakarta dan didapat dari teman di Jakarta.

Majelis hakim terus bertanya mengapa penyidik tidak mengusut dan mengembangkan lagi penyelidikan bahwa kenapa barang haram itu bisa lolos masuk ke Kupang. Bahkan, kemungkinan adakah jaringannya di Kupang.

"Pengalaman saya lewat bandara biasanya ketat pemeriksaan, tapi kenapa bisa lolos? Apakah benar dari Jakarta atau memang dari Kupang. Atau mungkin X-Ray rusak," tanya hakim.

JPU, Eirene Oranay, S.H menanyakan, apakah narkoba itu diperoleh dari Jakarta dengan cara membeli, saksi Wily mengakui, dari hasil penyidikan, terdakwa mengaku membeli di teman di Jakarta.

‎JPU, Devis Lele, S.H menanyakan soal apakah tes urine itu ada juga pembanding, Wily mengatakan, pembandingnya di BNN Kota Kupang.

Untuk diketahui, Maesa Soemargo ditangkap di Hotel T-More, Senin (4/12/2017) malam.

Maesa ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.

Maesa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved