Suami Cemburuan Lalu Nekat Bakar Istri Hidup Hidup, Picunya Dari Cupang di Leher

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.

Editor: Rosalina Woso
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM--Ilham Rois (41), terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).

Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya.

Terdakwa Ilham usai mendengar hukuman hakim 9 tahun penjara atas perbuatannya membakar istri secara hidup-hidup, Rabu (7/2/2018) di Pengadilan Negeri Gresik.
Terdakwa Ilham usai mendengar hukuman hakim 9 tahun penjara atas perbuatannya membakar istri secara hidup-hidup, Rabu (7/2/2018) di Pengadilan Negeri Gresik. (SURYA/SUGIYONO)

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40).

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Hal itu didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.

Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.

Namun, pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut.

Akhirnya terjadilah KDRT, tubuh korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.

Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan bahan bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.

Baca: Nafsu Pria Tetangga Tak Bisa Dibendung, Sedih! Gadis Belia Diseret ke Gudang Batako Lalu Dipaksa

Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado saat berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggertak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved