Sidang Kasus Narkoba - Mantan Pilot Lion Air: Keterangan Saksi Semuanya Benar
Saat ditangkap Maesa Soemargo sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Pilot Lion Air terdakwa kasus Narkoba, Maesa Soemargo tidak membantah keterangan saksi-saksi.
Maesa mengatakan keterangan saksi Welem, Wily, Iksan, Maksi dan Damasus semuanya benar.
Kelima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dalam sidang lanjutan perkara Narkoba di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).
Baca: Akhirnya Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang,Ini Salah Satu Penyebabnya
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono, SH, M.Hum didampingi dua hakim anggota serta dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana, S.H.
Bertindak sebagai JPU, Eirene Oranay, SH dan Devis Lele, SH. Sementara terdakwa Maesa Soemargo didampingi penasihat hukum, Yhuda Suan, SH.
Setelah membuka sidang, Eko Wiyono mempersilahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Eko Wiyono menawarkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa apakah diperiksa masing-masing atau langsung sekalian.
Baca: Truk Terjungkal di Wajomara, Satu Tewas dan Satu Terluka
Eirene Oranay mengatakan bisa dilakukan serempak.
Eko Wiyono meminta salah satu saksi senior yang langsung menjawab pertanyaan hakim.
"Apakah saat saudara tangkap, saudara bahwa ke Kapolres atau bagaimana. Apakah saudara tahu hasil pemeriksaan?" tanya Eko Wiyono.
Saksi Wily menjelaskan, saat mereka menangkap terdakwa hanya sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.
Wily juga mengatakan, setelah penangkapan, terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah salah karena konsumsi Narkoba.
Baca: Ketua DPD REI NTT Memberi Tips Ini Untuk Generasi Baru Bank Indonesia
"Apakah saudara juga tanya bahwa Narkoba itu terdakwa dapat dari mana?" tanya hakim lagi.
Wily mengatakan, sesuai hasil penyidikan, Narkoba itu dibawa Maesa dari Jakarta.
Maesa memperoleh teman di Jakarta.
Mejelis hakim terus bertanya mengapa penyidik tidak mengusut dan mengembangkan lagi penyelidikan bahwa kenapa barang haram itu bisa lolos masuk ke Kupang.
Bahkan, kemungkinan adakah jaringannya di Kupang.
"Pengalaman saya lewat bandara biasanya ketat pemeriksaan, tapi kenapa bisa lolos
Apakah benar dari Jakarta atau memang dari Kupang. Atau mungkin x-ray rusak," tanya hakim.
Baca: Hanya Tunjuk KTP Malaka, Biaya Pengobatan di Rumah Sakit Gratis
Eirene Oranay, S.H bertanya apakah narkoba itu diperoleh dari Jakarta dengan cara membeli.
Saksi Wily mengakui, dari hasil penyidikan, terdakwa mengaku membeli di teman di Jakarta.
Devis Lele menanyakan soal apakah tes urine itu ada juga pembanding, Wily mengatakan, pembandingnya di BNN Kota Kupang.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim meminta tanggapan dan terdakwa.
Baca: Tiga Anggota Polisi Polsek Molo Barat TTS Diperiksa Majelis Hakim di PN SoE
Maesa mengatakan semua keterangan sama. Dia juga tidak membantah keterangan para saksi.
Maesa ditangkap di Hotel T-More, Senin (4/12/2017) malam.
Selain menangkap Maesa, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram.
Maesa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)