Tiga Anggota Polisi Polsek Molo Barat TTS Diperiksa Majelis Hakim di PN SoE
Ini pengakuan polisi saat persidangan menyangkut kasus kepemilikan senjata rakitan di Pengadilan Negeri SoE
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Tiga anggota Polisi yakni Alaxander Manu, Semi pandie dan Toni Manguru, Rabu (7/2/2018) diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri SoE.
Mereka adalah saksi verbalisan dalam perkara penganiayaan dan kepemilikan senjata rakitan oleh terdakwa Jonathan Mella.
Dalam keterangannya, Alexander Manu yang adalah kapospol Molo Barat mengatakan, dia sudah banyak mendengar informasi dari masyarakat bahwa Yonathan memiliki senjata rakitan.
"Sudah 3 tahun lalu saya pernah kejar dia tanggal 14 Februari 2015, dia tembak rusa di Nefokokotos tempat larangan," kata Alexander.
Lalu senjata itu dirampas tokoh adat Fredrik dan Mambait menelpon Alaxander untuk menyerahkan senjata.
Alexander juga mengatakan, tahun 2016 juga ada informasi bahwa Jonathan punya senjata rakitan dan sering kalau mabuk jonathan mengeluarkan senjata rakitan itu.
"Saya belum pernah lihat Jonathan punya senjata rakitan kalau mabuk keluarkan senjata, polisi tidak melihat sendiri soal itu," kata Alaxander.
Dalam kasus ancaman dengan senjata itu, kata Alexander, pihaknya sudah menyita senjata rakitan mikik Jonathan. Senjata itu diserahkan oleh Charles Kake.
Alaxander mengatakan, senjata milik Jonathan dalam kasus itu dirampas oleh beberapa orang lalu diserahkan ke Polsek Molo Barat.
Saat kejadian tanggal 25 Juli 2017 itu, jonathan meminta korban Charles Kake dan Albert N Batu untuk mengantar barang- barangnya pulang ke rumah dari hutan.
Namun karena korban tidak mau, Jonathan lalu mengancam mereka dengan senjata rakitan.
"Menurut keterangan, Dia (Jonathan) suruh kami antar karung dia tebang kayu di hutan, lalu antar ke rumah. Kami tidak mau. Dia bilang saya tembak kamu. Dia keluarkan senjata lalu seorang saksi merampas senjatanya," kata Alexander. (*)