KPU Flores Timur Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Draf penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur sesuai usulan pemangku kepentingan.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - KPU Kabupaten Flores Timur menyusun draf penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2019.
Draf penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur sesuai usulan pemangku kepentingan, mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar berbagai elemen masyarakat per tanggal 28-30 November 2017.
Draf pertama, Flores Timur terbagi dalam tujuh Dapil. Kedua, tetap lima Dapil sesuai Pemilu 2014.
Baca: Akhirnya Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang,Ini Salah Satu Penyebabnya
Sedangkan alokasi kursi DPRD Flores Timur sebanyak 30 kursi, sama seperti Pemilu 2014.
Adapun total penduduk Flores Timur yang diterima KPU dari Kemendagri sebanyak 280.178 jiwa.
Berikut ini rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur yang diterima dari KPU Flores Timur, Selasa (6/2/2018).
Dua Dapil Pileg 2014 ini yang dipecahkan.
Baca: Warga Desa Weewela SBD Tolak Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih
Dapil Flotim 2 Pileg 2014, yang meliputi Larantuka, Ilemandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga dipecah menjadi dua pada Pileg 2019.
Kota Larantuka diusulkan menjadi Dapil sendiri (Dapil Flotim 2) dengan total alokasi empat (4) kursi.
Kecamatan Ilemandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga (Dapil Flotim 3) menjadi satu Dapil dengan alokasi sebanyak empat (4) kursi.
Dapil Flotim 4 Pileg 2014 yang meliputi Adonara Timur, Ileboleng, Witihama, Kelubagolit, dan Adonara juga dipecah menjadi dua dapil.
Baca: Bidan Desa Anita Seran: Saya Lebih Memilih Mati Daripada Gila
Adonara Timur dan Ileboleng menjadi satu dapil (Dapil Flotim 5) dengan alokasi lima (5) kursi.
Witihama, Kelubagolit dan Adonara menjadi satu dapil lagi yakni Dapil Flotim 6 dengan alokasi sebanyak lima (5) kursi.
Sementara Wulanggitang, Ilebura, Titehena dan Demon Pagong yang menjadi satu dapil pada pileg 2014, tahun 2019 tetap diusulkan menjadi satu dapil dengan alokasi kursi empat (4).
Dapil lima pileg 2014, Solor Barat, Solor Selatan dan Solor Timur tetap satu dapil dengan alokasi kursi empat (4).
Baca: Saya Baru Paham Alasan Jokowi Pecat Anies Baswedan
Kedua draf usulan penataan Dapil dan alokasi kursi tersebut akan segera diplenokan KPU Flores Timur dalam forum uji publik yang digelar dalam waktu dekat.
Dalam rapat kerja internal KPU Flores Timur tanggal 18 Januari 2018, menjelaskan draf pertama usulan menjadi tujuh Dapil memenuhi beberapa prinsip penataan Dapil.
Yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas dan prinsip keterwakilan wilayah.
Dua draf usulan penataan Dapil ini oleh KPU Flores Timur segera dilakukam uji publik.
Sesuai agenda KPU, penyampaian kepada publik draf usulan Dapil dilaksanakan Sabtu (10/2/2018).
Selanjutnya KPU setelah mendapatkan masukan berbagai stakeholders terkait, draf penataan Dapil itu diserahkan kepada KPU untuk ditetapkan.(*)