Kasus PT Sasando - Yulius Ndauzo Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Duga Jaksa 'Masuk Angin'

Yulius juga dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana tiga bulan penjara.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Novan Manafe 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi PT Sasando, Yulius M Ndauzo 4 tahun penjara.

Yulius juga dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Januarius L Bolitobi, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (6/2/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim, Fransiska Nino, SH, MM. Yulius hadir dalam persidangan, didampingi kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH, Novan Manafe, SH dan Petrus Ufi, SH.

Baca: Uskup Weetabula Berkati Paket HARMONI, Titip Masalah Kemiskinan

Perbuatan Yulius melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

"Hanya saja kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak puas dengan tuntutan JPU. Klien kami sudah titip uang kerugian negara sebesar Rp 143 juta.

Ini menunjukkan niat baik untuk kembalikan kerugian negara, malah dituntut tinggi," kata Novan kepada wartawan seusai sidang.

Baca: Ketua KPU Sebut Bupati SBD Mulai Cuti 15 Februari

Tim penasihat hukum terdakwa juga menanyakan konsistensi Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang tidak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana di PT. Sasando.

Novan menduga jaksa sudah masuk angin sehingga tidak melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Lebih lanjut Novan bertanya mengapa JPU dalam tuntutan telah mengembalikan semua barang bukti.

"Berarti kasus ini sudah berhenti di sini, kenapa jaksa Kejari Kupang tidak usut terus sampai tuntas. Dalam fakta persidangan ada sejumlah oknum yang terlibat dan harus bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Novan.

Dia mencontohkan, kasus Bank NTT yang kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah namun, para terdakwa hanya tuntun rendah.

Baca: VIDEO: Area Tempat Wisata Kuliner di Oesapa Sudah Ambruk

"Kasus ini kerugian negara Rp 285.751.300. Klien kami sudah kembalikan Rp 143 juta, malah dituntut empat tahun. Kami menduga Kejari Kupang sudah masuk angin," katanya.

Novan mengatakan, dalam kasus tersebut, direktur sudah turut diproses, namun walikota selaku pemberi dana penyertaan modal Rp 2 miliar tidak disentuh, padahal pemberian dana itu non prosedural.

"Kami heran, jaksa kenapa dalam tuntutan ini menyatakan mengembalikan semua barang bukti dalam perkara ini. Berarti jaksa sudah tutup dan berhenti usut. Ini yang kami pertanyakan, padahal masih ada pihak lain yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini," ujarnya.

Baca: Warga Desa Weewela SBD Tolak Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih

Novan mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penanganan perkara ini ke Jaksa Agung RI.

Sementara itu, dalam tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Menurut Januarius, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, telah menitipkan uang Rp 142.875.650 sebagai uang pengganti.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved