Kasus PT Sasando - Yulius Ndauzo Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Duga Jaksa 'Masuk Angin'
Yulius juga dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana tiga bulan penjara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Dia mencontohkan, kasus Bank NTT yang kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah namun, para terdakwa hanya tuntun rendah.
Baca: VIDEO: Area Tempat Wisata Kuliner di Oesapa Sudah Ambruk
"Kasus ini kerugian negara Rp 285.751.300. Klien kami sudah kembalikan Rp 143 juta, malah dituntut empat tahun. Kami menduga Kejari Kupang sudah masuk angin," katanya.
Novan mengatakan, dalam kasus tersebut, direktur sudah turut diproses, namun walikota selaku pemberi dana penyertaan modal Rp 2 miliar tidak disentuh, padahal pemberian dana itu non prosedural.
"Kami heran, jaksa kenapa dalam tuntutan ini menyatakan mengembalikan semua barang bukti dalam perkara ini. Berarti jaksa sudah tutup dan berhenti usut. Ini yang kami pertanyakan, padahal masih ada pihak lain yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini," ujarnya.
Baca: Warga Desa Weewela SBD Tolak Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih
Novan mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penanganan perkara ini ke Jaksa Agung RI.
Sementara itu, dalam tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Menurut Januarius, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, telah menitipkan uang Rp 142.875.650 sebagai uang pengganti.(*)