Kasus PT Sasando - Yulius Ndauzo Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Duga Jaksa 'Masuk Angin'
Yulius juga dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana tiga bulan penjara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi PT Sasando, Yulius M Ndauzo 4 tahun penjara.
Yulius juga dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Januarius L Bolitobi, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (6/2/2018).
Sidang dipimpin majelis hakim, Fransiska Nino, SH, MM. Yulius hadir dalam persidangan, didampingi kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH, Novan Manafe, SH dan Petrus Ufi, SH.
Baca: Uskup Weetabula Berkati Paket HARMONI, Titip Masalah Kemiskinan
Perbuatan Yulius melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
"Hanya saja kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak puas dengan tuntutan JPU. Klien kami sudah titip uang kerugian negara sebesar Rp 143 juta.
Ini menunjukkan niat baik untuk kembalikan kerugian negara, malah dituntut tinggi," kata Novan kepada wartawan seusai sidang.
Baca: Ketua KPU Sebut Bupati SBD Mulai Cuti 15 Februari
Tim penasihat hukum terdakwa juga menanyakan konsistensi Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang tidak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana di PT. Sasando.
Novan menduga jaksa sudah masuk angin sehingga tidak melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut Novan bertanya mengapa JPU dalam tuntutan telah mengembalikan semua barang bukti.
"Berarti kasus ini sudah berhenti di sini, kenapa jaksa Kejari Kupang tidak usut terus sampai tuntas. Dalam fakta persidangan ada sejumlah oknum yang terlibat dan harus bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Novan.