Pengamat Hukum John Tuba Helan: PNS yang Terlibat Politik Praktis Harus Ditindak Tegas

Undang-Undang Pilkada maupun PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas mengatur sanksi itu.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/DOK
John Tuba Helan tentang ASN yang terlibat politik praktis. 

Ia mengatakan, ASN yang terlibat dalam politik praktis itu sebenarnya sadar akan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN. Tapi ada suatu ketergantungan yang membuat seorang ASN tersebut bekerja untuk pasangan tertentu.

"Sebenarnya dalam penelitian saya yang menjadi persoalan itu untuk yang menduduki jabatan di ASN itu ketergantungannya kepada pihak-pihak tertentu itu. Nanti kalau dia menang maka harapan dari ASN tersebut mendapat suatu jabatan tertentu," jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya seorang ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Karena ASN lebih tahu aturan yang mengatur disiplin seorang ASN.

"Di dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Kepegawaian serta Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 maupun PP 53 tahun 2010 itu aturannya sangat jelas. Jadi kalau seorang ASN kalau dikatakan tidak tahu itu saya pikir itu tidak betul. Mereka menguasai aturan. Sengaja melanggar untuk mendapat keuntungan dikemudian hari setelah habis Pilkada," jelasnya. (*).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved