Polisi Tutup Informasi Kasus Kematian Ibu Melahirkan dan Bayi di RSUD SoE

Wartawan dilarang mengambil gambar bahkan informasi mengenai proses penyelidikan pun terkesan ditutupi.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Jemsius Taneo (baju biru) bersama keluarga di rumah duka, Jumat (26/1/2018) malam. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE - Polisi mulai memeriksa saksi- saksi terkait kasus kematian pasien ibu melahirkan, Paulina Herlince Takaeb beserta bayinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE.

Pemeriksaan saksi-saksi berlangsung tertutup. Wartawan dilarang mengambil gambar bahkan informasi mengenai proses penyelidikan pun terkesan ditutupi.

Sejak Kasus ini ditangani Polres TTS, Sabtu (27/1/2018) hingga Jumat (2/2/2018), belum ada keterangan yang diberikan pihak Polres TTS kepada wartawan.

Pada Jumat sekitar pukul 13.50 Wita, sejumlah wartawan mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi.

Namun Yohanes enggan memberikan informasi.

Yohanes menyarankan wartawan mengkonfirmasi kepada Humas Polres TTS.

Dia juga menegaskan kasus kematian Paulina dan bayinya tidak diambilalih Polda NTT.

Menurut Yohanes kasus tersebut sudah menjadi atensi Polda sehingga berapa penyidik Polda sudah tiba di Polres TTS untuk membantu penyelidikan.

Wartawan yang mengambil gambar pemeriksaan saksi kasus RSUD SoE, juga tidak diijinkan Yohanes dengan alasan masih dalam penyelidikan sehingga dia harus minta ijin ketua tim dari Polda NTT.

Pos Kupang kemudian berupaya mengambil gambar dari luar terkait pemeriksaan saksi.

Namun langsung dibentak penyidik Polda NTT, Miler yang sedang memeriksa seorang saksi.

Miler bahkan meminta Pos Kupang segera menghapus foto dan video.

"Saya kenal ibu. Hapus gambar itu ya, hapus," katanya dengan suara kasar, sambil menghalau Pos Kupang keluar dari lorong Ruang Reksrim itu.

Pos Kupang kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast.

Sore harinya, Kasat Reskrim Polres TTS, Yohanes dan ketua tim dari Polda NTT, AKP Siahaan memanggil wartawan dan mengklarifikasikan larangan pengambilan gambar saat pemeriksaan saksi oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved