Sidang Penganiayaan Jaksa di Belu, Firmus Bantah Menjambak Rambut David
Terhadap keterangan para saksi ini, para terdakwa kecuali Firmus Koli dan Karel Ly membantah sebagian keterangan tersebut.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Edy Bau
POS KUPANG.COM | ATAMBUA—Delapan orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kamis (1/2/2018).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin majelis hakim PN Atambua, yakni Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless Kupang dan Fausi.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Dany Agusta Salmon dan Ardy P. Wicaksana.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah saksi korban, Charles Hutabarat, David Manulang dan seorang anggota Pol PP Belu.
Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (29/1/2018) lalu.
Baca: Warga Gerebek Pasangan Mesum di Samping Anak Balita yang Tidur, Videonya Viral
Terhadap keterangan para saksi ini, para terdakwa kecuali Firmus Koli dan Karel Ly membantah sebagian keterangan tersebut.
Firmus pada kesempatan tersebut membantah keterangan saksi yang mengatakan dirinya menjambak rambut Jaksa David. Menurutnya, dia hanya mengelus-elus rambut.
Sementara Karel Ly mengatakan, pada saat itu dirinya dalam kondisi mabuk alias dalam pengaruh minuman keras (keras) sehingga tidak mengetahui persis apa yang sudah dilakukannya saat itu.
Sidang hari itu hanya memeriksa tiga saksi dan akan dilanjutkan pada persidangan pada tanggal 5 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada sekitar delapan orang saksi. Karena itu, sidang berikutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata JPU, Danny Agusta Salmon.
Baca: Video - Syuting Film Horor, Aktris Ini Diduga Kerasukan Hingga Lakukan Ini pada Rekan Aktingnya
Seperti diberitakan, delapan orang pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa yakni tujuh orang anggota Pol PP dan satu orang warga lainnya didakwa bersalah telah melakukan penganiayaan terjadap jaksa pada Jejari Belu.
Penganiayaan ini berawal dari aksi anggota Pol PP yang berusaha menggoda pegawai Kejari Belu atas nama Putri Angraeni Siahaan yang saat itu bersama dua jaksa menghadiri acara sambut baru di rumah salah satu pegawai kejaksaan yang suaminya adalah Sekretaris Satpol PP Belu, Heribertus Mau Tes.