Sidang Penganiayaan Jaksa di Belu, Firmus Bantah Menjambak Rambut David

Terhadap keterangan para saksi ini, para terdakwa kecuali Firmus Koli dan Karel Ly membantah sebagian keterangan tersebut.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY BAU
Suasana sidang delapan terdakwa penganiayaan terhadap Jaksa pada Kejari Belu saat mengikuti persidangan di PN Atambua. 

Saat itu, demikian dakwaan, Putri Angraeni mendatangi jaksa David Manulang untuk memberitahukan bahwa dirinya diganggu oknum Anggota Satpol PP.

Pada saat itu pula, Jaksa David melihat anggota Pol PP atas nama Firmus Koli sementara berjalan mengikuti Angraeni dan berupaya memegang bahu Angraeni.

Baca: Memalukan! Oknum Anggota Pol PP Belu Bukannya Mengamankan Pencuri Malah Menjadi Pencuri

Melihat hal tersebut, Jaksa David lantas menegur Firmus Koli dengan mengatakan tidak sopan melakukan hal tersebut karena pada saat itu Firmus sedang berseragam Pol PP dan Angraeni pun sedang berseragam pegawai Jaksa.

Teguran David itu ditanggapi Firmus dengan mendekati lalu menjambak rambut Jaksa David sembari mengatakan, “Santai saja bro.”

Mendapat perlakuan tersebut, lanjut JPU, David langsung berdiri dan mengatakan tidak boleh menjambak rambutnya seperti itu.

Pada saat itu, Firmus terlihat marah dan langsung mendorong Jaksa David secara keras.

Melihat hal tersebut, Jaksa Charles yang berada tak jauh langsung menegur Firmus agar tidak boleh berlaku demikian mengingat mereka sama-sama aparat.

Tak terima ditegur, Firmus lantas berjalan mendekati Charles lalu mendorongnya sembari berteriak-teriak.

Baca: Wanita Ini Nekat Potong Alat Kelamin Pasangannya, Alasannya Hanya Karena Puji Perempuan Lain

Melihat hal tersebut datanglah anggota Pol PP lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap dua jaksa. Ada yang menggunakan sendok melempari dua jaksa ini.

Akibat penganiayaan tersebut, dua jaksa mengalami luka lebam dan lecet.

JPU mendakwa delapan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca: Begini Sosok Asli si Culun Betty La Fea, Cantiknya Kebangetan Bikin Bos Ganteng Armando Kelimpungan

Untuk diketahui, delapan terdakwa penganiayaan terhadap jaksa yang mengikuti sidang perdana ini, antara lain, Karel Ly (51/) PNS, anggota Satpol PP Belu, Firmus Koli (41) PNS, Anggota Satpol PP Belu, Delfridus Alexander Asuk Klau (28) Wiraswasta, Arkadius Mau Tes (30) Wiraswasta, Honorer Pol PP Belu, Sebastianus Frederik Ihon Saik (27) Anggota Satpol PP Belu, Orio Jibrael Mathias Kefi (21), Izak Da Cruz (23) dan Ernerdus Steven Mau Tes (41). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved