Bakar Ibu Kandung, Sejak Kemarin Lasarus Sudah Huni Sel Mapolres Manggarai

Lasarus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bakar Ibu Kandung, Sejak Kemarin Lasarus Sudah Huni Sel Mapolres Manggarai
POS KUPANG/DOKUMENTASI-
Lasarus Tedi, pelaku bakar ibu kandung

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM|RUTENG--Sejak kemarin,Senin (15/1/20w8) siang, Lasarus Tedi (23), pelaku yang membakar ibu kandungnya,YustinaMerlin (60) di Kampung Pawat, Desa Urung Pora, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Matim telah menghuni sel Mapolres Manggarai.

Lasarus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain mengalami cacat.

"Lasarus sudah kami periksa.Lasarus pun ditetapkan sebagai tersangka. Sejak kemarin (Senin-Red) Lasarus sudah kami tahan di Sel. Mapolres Manggarai,"ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai,AKP Wira Yudha di Ruteng,Selasa. (16/1/2018) pagi.

Wira menegaskan, Lasarus ditahan untuk kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabankan perbuatan secara hukum.

Inilah rumah pelaku yang membakar ibu kandungnya di Kampung Gawat,Desa Urung Dora,Kecamatan Poco Ranaka Timur, Matim
Inilah rumah pelaku yang membakar ibu kandungnya di Kampung Gawat,Desa Urung Dora,Kecamatan Poco Ranaka Timur, Matim (POS KUPANG/ISTIMEWA-)

"Perbuatan Lasarus membuat ibunya cacat berat. Lasarus membakar ibunya memakai minyak tanah di depan rumahnya, Jumat (12/1/2018) malam. Aksi Lasarus itu karena ia tidak terima ibunya berkelahi dengan ibunya. Perbuatan Lasarus dikenakan kenakan pasal penganiayaan berat. Saksi-saksi sudah kami periksa. Kasusnya akan kami tuntas sehingga berkasnya dikirim ke Jaksa Kejari Manggarai,"kata Wira.

Aparat Polres Manggarai sedang mendatangi rumah pelaku bakar ibu kandung di Kampung Pawat, Desa Urung Dora,Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (14/1/2018) siang.
Aparat Polres Manggarai sedang mendatangi rumah pelaku bakar ibu kandung di Kampung Pawat, Desa Urung Dora,Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (14/1/2018) siang. (POS KUPANG/ISTIMEWA)

Lasarus, Minggu (14/1/2018) siang dijemput Bhabinkamtimbas Desa Bangka. Pau, Kecamatan Poco Ranaka, Brigpol,Vinsensius Sahu bersama Kapospol Mano,Aipda Hironimus Juntung dan anggota Satuan Reskrim Polres manggarai yang mendatangi rumahnya dan melakukan oleh TKP kasus pembakaran ibu kandung,Yustina Merlin(60).

Lasarus yang dibawa ke Polres Manggarai langsung diperiksa guna menjelaskan perbuatan yang ia lakukan pada ibunya.

Korban Yustina pun saat itu pun dibawa ke RSUD Ruteng guna dirawat atas luka yang ia alami.

Saksi-saksi dalam kasus tersebut antara lain telah diidentifikasi nama-namanya guna diperiksa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved