Polemik Putusnya Kerja Sama BPJS-RS Siloam Kupang: Awas Kalau Sakit

Mereka merayakan tahun baru dengan perasaan waswas jika sakit; di tengah terbatasnya akses fasilitas kesehatan yang

Editor: Dion DB Putra
shutterstock
Ilustrasi 

Oleh: Ermi Ndoen
Anggota Forum Academia NTT

POS KUPANG.COM -- Saat memasuki lift Rumah Sakit Siloam ketika menjemput orangtua yang sakit, saya membaca pengumunan dari Manajeman RSU Siloam Kupang. RSU Siloam menyampaikan surat BPJS Kesehatan Cabang Kupang Nomor 2369/XI-04/1217 tertanggal 20 Dec 2017.

Ada lima (5) poin yang disampaikan melalui pengumunan ini, yang singkatnya adalah BPJS Kesehatan Cabang Kupang untuk sementara tidak bekerjasama dengan RSU Siloam terhitung sejan 1 Januari 2018.

Akibatnya selain pasien gawat darurat, pasien peserta JKN -KIS rawat jalan dan rawat inap tidak bisa mendapat pelayanan di RSU Siloam; walaupun pada poin kelima disebutkan jaminan komitmen RSU Siloam terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca: VIDEO: Alasan BPJS Kesehatan Hentikan Pelayanan untuk Pemegang KIS di RS Siloam Kupang

Surat BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang bertepatan dengan ulang tahun ke-59 NTT merupakan kado pahit buat masyarakat NTT dan RSU Siloam yang diresmikan tiga tahun lalu oleh Presiden Jokowi.

Pengumuman ini pun kado Tahun Baru yang mengejutkan buat masyarakat Kota Kupang.

Mereka merayakan tahun baru dengan perasaan waswas jika sakit; di tengah terbatasnya akses fasilitas kesehatan yang memadai dan pilihan rumah sakit untuk mendapat perawatan dengan pembiayaan BPJS Kesehatan di Kota Kupang untuk kurang lebih 630.000 penduduknya.

Ini belum termasuk beban tambahan rujukan dari kabupaten luar Kota Kupang yang mungkin hanya punya akses ke RSU Siloam dan WZ Johannes.

Di salah satu grup whatsapp, putusnya hubungan kerja sama BPJS dan RSU Siloam serius dibahas.

Ombudsman NTT dan perwakilan masyarakat, pihak BPJS, RSU Siloam, RSU Prof WZ Johannes, Dinkes Prov NTT, dan Komisi V DPRD NTT bahkan sampai Rapat Dengar Pendapat. Beberapa langkah antisipatis disepakati untuk mengatasi pemasalahan ini.

Baca: Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton Minta Jangan Hukum Pasien

Untuk sementara RSU WZ Johannes dan RS lainnya di Kota Kupang akan menangani pasien rujukan yang selama ini berobat di RSU Siloam dan adanya rujukan parsial bagi pasien cuci darah untuk tetap dilayani RSU Siloam namun administrasi pasien dan pelayanan lain yang berhubungan dengan BPJS akan dilayani RSU Prof WZ Johannes dengan bantuan RSU Siloam.

Rekomendasi lainnya, BPJS Kesehatan akan meninjau kembali pemutusan kerja sama dengan Siloam. RSU Siloam akan terus membenahi masalah administrasi dan pelayanannya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan BPJS.

Juga perlunya dukungan Pemda NTT dan organisasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) secara optimal dalam memfasilitasi dan memonitor pelayanan kesehatan rumah sakit di NTT agar bisa sesuai standar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved