Dolvianus Kolo Bangga Dipecat dari PDI Perjuangan
"Saya akan pertaruhkan semua yang saya miliki, sampai DPP cabut surat keputusan calon gubernur atas nama Marianus."
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dolvianus Kolo, anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Itu terkait sikapnya yang menentang keputusan pengurus pusat partai berlambang banteng moncong putih.
Keputusan DPP PDI-P yang menetapkan Marianus Sae dan Emi Nomleni sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT dikritik oleh Dolvianus, karena menurutnya Marianus Sae bukan kader PDI-P.
Baca: 7 Kasus Menonjol di NTT Selama Tahun 2017
Sikap Dolvianus yang disampaikan secara terbuka melalui media massa dan media sosial itu, langsung ditanggapi oleh DPP PDI-P.
Dua pucuk surat yang ditanda tangani Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P, Bambang DH langsung dikirim ke Dolvianus pada 19 Desember 2017 dan 28 Desember 2017.
Isi surat yang pertama, perihalnya meminta Dolvianus untuk menghadap ke Kantor DPP PDI-P pada 20 Desember guna mengklarifikasi pernyataan Dolvianus yang menolak untuk tunduk pada rekomendasi DPP PDI-P tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur NTT.
Baca: Kapolres TTU: Warga Konsumsi Miras di Pinggir Jalan Ditindak
Terhadap surat itu, Dolvianus tetap bersikukuh untuk tidak menghadap. Akhirnya surat kedua pun dilayangkan kepada Dolvianus untuk menghadap ke Kantor DPP PDI-P pada 29 Desember 2017.
Dalam surat yang kedua itu, perihalnya tentang panggilan terakhir untuk melakukan klarifikasi terakhir.
Namun lagi-lagi Dolvianus tidak menghadap. Dolvianus mengatakan, dirinya akan menghadap, apabila DPP PDI-P sudah mencabut surat keputusan penetapan Marianus Sae sebagai bakal calon Gubernur NTT.
Dolvianus punya sejumlah alasan tidak menyetujui Marianus Sae ditetapkan sebagai bakal calon gubernur karena Marianus bukan kader PDI-P.
Baca: Pawai Malam Pergantian Tahun di TTU Hanya Berlangsung Satu Jam
Selain itu, kata Dolvianus, Marianus bukan tipe pemimpin yang bisa melindungi rakyatnya, menyusul kasus blokade Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada atas 'perintah' Bupati Ngada Marianus Sae.
"16 Anggota Sat Pol PP Pemkab Ngada masuk penjara karena blokade bandara atas 'perintahnya' (Marianus) tapi dia masih bebas alias belum tersentuh. NTT butuh pemimpin yang peka dan saat rakyat susah dia ada di situ. Hal ini tidak ada pada Marianus," kata Dolvianus Kolo kepada Kompas.com, Sabtu (30/12/2017).