Pawai Malam Pergantian Tahun di TTU Hanya Berlangsung Satu Jam
"Pawai berlangsung selama satu jam yang dimulai dari kantor Bupati TTU, diperkirakan pawai berakhir pukul 01.30 dini hari."
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jehanas
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara mengijinkan pawai (konvoi kendaraan) untuk memeriahkan malam pergantian tahun di Kota Kefamenanu hanya berlangsung satu jam.
Pawai dengan titik star dari kantor Bupati TTU, melintasi sejumlah ruas jalan, Minggu (31/12/2017) malam akan dipandu aparat kepolisian.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pawai merupakan salah satu cara masyarakat menyambut tahun baru.
Baca: Kapolres TTU: Warga Konsumsi Miras di Pinggir Jalan Ditindak
Namun jangan sampai dilakukan dengan eforia yang berlebihan karena bisa merugikan diri sendiri.
"Oleh karena itu, aparat kepolisian mengatur secara baik agar pawai dilaksanakan secara aman dan tertib. Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas, polisi memandu proses pawai malam pergantian tahun," kata Krisna di Kefamenanu, Sabtu (30/12/2017).
"Pawai berlangsung selama satu jam yang dimulai dari kantor Bupati TTU, diperkirakan pawai berakhir pukul 01.30 dini hari," tandasnya.
Baca: 7 Kasus Menonjol di NTT Selama Tahun 2017
Krisna menekankan masyarakat yang mengikuti pawai wajib menggunakan helm dan dilarang menggunakan knalpot racing serta tidak mengkonsumsi Miras.
"Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut di atas maka polisi akan mengamankannya dan memberikan tindakan," tegas Krisna.
Lebih lanjut Krisna mengatakan, polisi juga sudah mengimbau pemilik bengkel motor di Kefamenanu agar tidak memasang knalpot racing di kendaraan milik warga.
"Penggunaan knalpot racing sangat mengganggu kenyamanan orang lain."
Baca: Paket Amin Diusung 7 Parpol, Paket Intan 3 Parpol
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa para pedagang kembang api di Kota Kefamenanu.
Pemeriksaan ini sebagai bentuk antisipasi timbulnya kecelakaan akibat penggunaan kembang api.
Hal yang diperiksa adalah surat izin penjualan dan jenis kembang api yang dijual.
Krisna menambahkan, polisi akan menyisir sejumlah titik di Kota Kefamenanu, Minggu siang (31/12/2017), untuk memastikan keamanan yang berdampak kepada terciptanya rasa aman kepada masyarakat.(*)