Kapolres TTU: Warga Konsumsi Miras di Pinggir Jalan Ditindak

"Kita sarankan kalau mau minum di dalam rumah. Jangan minum di pinggir jalan karena bisa menimbulkan masalah."

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/TENY JENAHAS-
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum atau di pinggir jalan.

Saat merayakan pergantian tahun, sebaiknya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di dalam rumah.

"Kita sarankan kalau mau minum di dalam rumah. Jangan minum di pinggir jalan karena bisa menimbulkan masalah," kata Krisna di Kefamenanu, Sabtu (30/12/2017).

Menurutnya, Polres TTU sudah membentuk Tim Patroli di seluruh wilayah Kota Kefamenanu untuk memantau perkembangan situasi keamanan.

Apabila polisi menemukan masyarakat yang mengkonsumsi Miras di pinggir jalan maka akan diamankan dan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Krisna mengatakan sesuai kajian Polres TTU, sebagian besar kasus kriminalitas dan kecalakaan bermula dari Miras.

Oleh karena itu, ia mengingatkan warga tidak mengkonsumsi Miras secara berlebihan.

"Melarang orang untuk mengkonsumsi Miras membutuhkan proses dan keterlibatan banyak pihak. Namun untuk mengatur masyarakat agar mengkonsumsi miras di tempat yang nyaman bisa dilakukan," ujar Krisna.

"Masyarakat dilarang mengkonsumsi Miras di tempat-tempat umum, tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk," tambahnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved