7 Kasus Menonjol di NTT Selama Tahun 2017

Tujuh kasus dimaksud, yakni kasus korupsi, operasi tangkap tangan, narkoba, illegal fishing dan BBM ilegal, human trafficking.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, ada tujuh kasus yang menonjol di NTT selama tahun 2017.

Tujuh kasus dimaksud, yakni kasus korupsi, operasi tangkap tangan, narkoba, illegal fishing dan BBM ilegal, human trafficking, pemblokiran bandara dan pengeroyokan.

Agung merinci, kasus korupsi yang menonjol yakni proyek pemeliharaan jalan Lando Noa pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, dengan tersangka AT (kepala dinas), KRJ (PPK) dan VAT (kontraktor). Dalam kasus itu potensi kerugian negara Rp 925,7 juta.

Baca: Polda NTT : Ada 26 Kasus Trafficking Selama 2017, 33 Orang Tersangka

Selanjutnya, penyelewengan dan penyalahgunaan kas umum daerah Kabupaten Sumba Timur dengan tersangka berinisial DND (Anggota DPRD Sumba Timur). Akibatnya, negara dirugikan Rp 6,2 miliar.

"Kemudian kasus korupsi lainnya yakni pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kabupaten Rote Ndao. Perkembangan kasus masih periksa saksi dan menunggu hasil audit PKKN," kata Agung, Sabtu (30/12/2017).

Kasus menonjol berikutnya yakni operasi tangkap tangan terhadap tersangka berinisial HP (Kabag operasional PT Pelni Kupang).

Baca: Kepala Cabang PT Pelni Kupang Tersangka Kasus Pungli

Pelaku tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap penumpang kapal Sabuk Nusantara 34 di Pelabuhan Tenau Kupang.

Dalam kasus itu, barang bukti yang berhasil di sita yakni Rp 19 juta. Tersangka lainnya yakni berinisial A (Kepala Cabang Pelni Kupang).

Sedangkan kasus narkoba yakni pemakaian tembakau gorila dengan tersangka berinisial HA dan penggunaan sabu sabu dengan tersangka berinisial WA.

Baca: Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Warga Surabaya Ditangkap di Tenau

"Untuk kasus illegal fishing dan ilegal BBM yakni penangkapan terhadap Kapal Sinar Tambora di wilayah perairan Pulau Kera yang mencuri ikan tembang sebanyak 3 ton dengan tersangka SHMT," ucap Agung.

"Untuk ilegal BBM yakni penangkapan terhadap sebuah kapal tanpa nama dengan barang bukti 1.015 liter premium, 420 liter solar dan 60 liter minyak tanah dengan tersangka berinisial FK," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus trafficking yang paling menonjol yakni TKI asal Kabupaten Alor yang bekerja ke Malaysia dengan dokumen yang dipalsukan atas nama Rima Ledo dengan tersangka Dominggus Latipra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved