Inspektur Remi Leki Sebut Masih Ada Pungli di Program Layanan Gratis
Ia mengaku, menerima pengeluhan dari masyarakat terkait hal tersebut dan sudah menindaklanjutinya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/DION KOTA
Suasana sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pengutan liar (Saber Pungli) lingkup Pemkab Malaka yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (20/12/2017).
Selama ini, menurut pengalamannya, kasus laporan pungli baik di desa maupun di sekolah terjadi karena ada pihak pemberi yang tidak memberi dengan iklas.
Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak kepala sekolah maupun pihak desa dalam menarik sumbangan sukarela hendaknya tidak ada unsur paksaan untuk harus memberi.
"Biasanya sumbangan sukarela yang sudah disepakati bersama akan menjadi masalah jika ada pemberi yang tidak memberi dengan ikhlas. Orang yang tidak ikhlas inilah yang biasanya mempermasalahkan penarikan sumbangan tersebut. Jadi hemat saya, yang namanya sumbangan sukarela siapa yang mau kasih silakan, yang tidak mau, ya tidak usah biar jangan jadi masalah," imbaunya. (*)
Berita Terkait