Setelah Diciduk, Tersangka Judi Kuru-Kuru Dody dan Melki Mengaku Kapok

Saat hendak ditangkap polisi, para penjudi kuru kuru lari. Ini dua tersangka yang sempat diamankan petugas

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Novemy Leo
Barang bukti uang senilai Rp 924.500 yang disita Polrea TTS dalam kasus judi kuru kuru di hutan Benlutu, Kabupaten TTS, Rrabu (13/12/2017) siang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE - Setelah ditangkap saat berjudi Kuru-kuru di Hutan Benlutu, Kabupaten TTS, Dody dan Melki mengaku kapok berjudi.

Pengakuan ini diungkapkan Dody dan Melki saat diperiksa penyidik Polres TTS, Brigpol Rudy Soik, Rabu (13/12/2017) siang.

Dody Yacob Manu alias Ako (37) yang diduga sebagai bandar judi kuru kuru itu adalah warga Desa Tuasene. Sedangkan Melki Rius Neke (31) adalah warga Desa Beloto.

Keduanya ditangkap Buser Polres TTS, Rabu (13/12/2017) siang saat berjudi di hutan Benlutu.

Dody mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi kuru kuru. Dody adalah supir mobil pick up yang membawa barang barang jualan pedagang. "Saya kapok main judi," kata Dody yang mengaku sudah memiliki istri dan anak.

Hal senada disampaikan Melki bahwa dia baru pertama kali bermain judi. Saat itu, kata Melki, ada belasan orang yang bermain judi kuru kuru bersamanya.

Tapi begitu digerebek, pemain lainnya lari dan hanya mereka berdua yang ditangkap.

Melki yang sudah memiliki istri dan seorang anak itu mengaku kapok bermain judi. "Saya kapok," kata melki.

Dari hasil penangkapan judi kuru kuru itu, Buser Polres TTS mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 924.500.

Uang itu disita dari tangan Dody Yacob Manu yang diduga sebagai bandar. BB Uang sebanyak Rp 924.500 itu terdiri dari pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 10 lembar, uang Rp 10.000 sebanyak 10 lembar, uang Rp 20.000 sebanyak 8 lembar, uang Rp 5.000 sebanyak 13 lembar, uang Rp 2.000 sebanyak 43 lembar, uang Rp 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan Rp 500 sebanyak 3 keping. BB lainnya adalah dua buah dadu, papan judi kuru kuru.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. "Jika terbukti sebagai bandar maka Dody akan ditahan," kata Yohanes.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto mengatakan, keduanya masih diperiksa oleh penyidik. "Untuk segala bentuk perjudian akan ditindak tegas," kata Totok. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved