Setnov Jilid II
Petugas KPK Bawa Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.
POS-KUPANG.COM- Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.
Pantauan Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.
Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Baca: Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto akan Digelar Hari Ini

Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novantodengan jabatan Ketua DPR RI.
Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Andi Narongong Ungkap 6 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP.Terakhir, Bikin Melongo!
Berkas perkara lengkap
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.
Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).
Baca: KPK Sudah Blokir Rekening Setya Novanto dan Keluarga

Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Pada Rabu siang, sejumlah pengacara Novanto mendatangi Gedung KPK. Salah satu pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.