TOPIK
Setnov Jilid II
-
Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemerikasaan pokok perkara dimulai.
-
Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.
-
Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved