Setnov Jilid II
Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto akan Digelar Hari Ini
Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.
POS-KUPANG.COM- Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Meski KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Baca: KPK Tolak Niat Politisi Golkar Jenguk Setya Novanto
Baca: Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto Segera Digelar, Polisi Akan Undang Jaksa
"Kami tidak boleh memperlambat proses yang ada, karena itu semua lengkap, ya pelimpahan dilakukan," ujar Febri.
Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.
Sementara itu, diketahui bersama proses penyidikan sudah selesai sore tadi saat pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Artinya saat ini proses sudah ada di penuntut umum, jadi sekarang domain proses lebih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul: Hari Ini, Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Kembali Digelar