Dinas Lingkungan Hidup NTT Beberkan Hasil Pemantauan di 12 Rumah Sakit Soal Limbah Medis
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT membeberkan hasil temuannya dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Pertama, bagi rumah sakit yang belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis agar segera menyiapkannya dalam waktu dekat dengan memperhatikan persyaratan lokasi dan persyaratan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kedua, pihak rumah sakit wajib melakukan upaya peningkatan kapasitas tenaga pengelola limbah medis dengan cara ikutserta dalam berbagai kesempatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi teknis di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta menyiapkan perlengkapan kerja sesuai standar K3.
Baca: Seharusnya Pajak Kendaraan Bermotor Biayai Infrastruktur Jalan Daerah
Ketiga, proses izinpengelolaanlimbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan oleh rumah sakit atau badan usaha yang telah memiliki peralaatan insinerator agar ada jaminan keamanan lingkungan dari emisi gas yang dihasilkan dalam kegiatan pengolahan limbah medis dengan cara pembakaran sekaligus menghindari dampak hukum karena melakukan pengelolaanLimbah B3 tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keempat, pengelolaan limba hmedis merupakan kebutuhan rutin yang sifatnya wajib untuk dilakukan setiap hari oleh karenanya harus menjadi perhatian bagi manajemen rumah sakit dan semua pihak yang terkait agar memasukan komponen biaya pengelolaan limbah medis dalam perencanaan program dan kegiatan rutin setiap tahun
Kelima, kerjasama pengelolaan limbah medis dengan pihak lain yakni dengan perusahaan yang telah memikii zin pengelolaan merupakanpilihan yang yang harus dilakukan untuk jangka pendek selama rumah sakit belum memilki alat insinerator sendiri dan berizin sedangkan untuk jangka panjang dengan pertimbangnan efektifitas pengelolaan dan efisiensi pembiayaan maka diharapkan untuk dilakukan secara terpadu difasilitasi oleh pemerintah Kota Kupang atau pemerintah Provinsi NTT melalui BUMD atau menggunakan skema kerjasama investasi.
Baca: VIDEO: KPU NTT Gelar Pleno Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan
Keenam, dalam rangka tertib administrasi dan pelaporan maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diharapkan melakukan pendampingan dan fasilitasi pembuatan laporan dan pencatatan keadaan limbah medis sesuai kebutuhan (Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Nomor 15/PSL B3/SET/PLB.2/12/2016 tentang Tata cara Penyampaian Laporan Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping (Pembuangan) LB3 secara elektronik oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lewat Siraja Limbah). (*)