Dinas Lingkungan Hidup NTT Beberkan Hasil Pemantauan di 12 Rumah Sakit Soal Limbah Medis
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT membeberkan hasil temuannya dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Edy Hayon
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dalam rapat evaluasi pemantauan pengelolaan limbah medis untuk 12 rumah sakit di Kota Kupang, membeberkan hasil temuannya dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Hasil temuan menunjukkan secara umum penyimpanan limbah medis melampaui batas waktu yang disyaratkan bahkan untuk beberapa rumah sakit terus menumpuk karena tidak memilki alat insinerator atau alat pengolah lainnya, insinerator rusak.
Baca: Sekda Kabupaten Kupang Motivasi PNS dengan Menceritakan Pengalamannya
Dinas Lingkungan Hidup NTT melalui press release yang dikirim kepada Pos Kupang, Senin (4/12/2017), menyebutkan, rapat evaluasi yang dipimpin Kepala Dinas Drs. Benyamin Lola, M.Pd, didampingi Kepala Seksi Limbah, Frans Sola, menjelaskan, pada tanggal 30 November 2017 telah dilakukan rapat evaluasi hasil pemantauan pengelolaan limbah medis diikuti oleh 12 rumah sakit di Kota Kupang sebagai penghasil limbah dan pimpinan Instansi/Lembaga terkait baik di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Kota Kupang.
Dari evaluasi itu telah dirumuskan bahwa dari 12 rumah sakit di Kota Kupang, 7 rumah sakit (RS. Mamami, RS Leona, RS AU EL Tari, RS Kartini, RS TNI AL Samuel Moeda, RSUD Prof DR. W.Z. Johannes, RSUD S.K. Lerik) belum memiliki izin penyimpanan sementara dan fasilitas penyimpanan sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca: Peradi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum BPN Malaka
Secara umum, penyimpanan limbah medis melampaui batas waktu yang disyaratkan bahkan untuk beberapa rumah sakit terus menumpuk karena tidak memiliki alat insinerator atau alat pengolah lainnya, Insinerator rusak, Pembuangan limbah medis secara bebas sudah sulit dilakukan karena diawasi oleh masyarakat.
Pengelolaan limbah medis untuk kegiatan pengumpulan dan penyimpanan tidak dilakukan oleh tenaga khusus yang terampil dan terlatih sehingga pengelolaan limbah medis yang dilakukan cenderung sama dengan limbah domestik umumnya.
Ditambahkan, dalam rapat itu diketahui pengolahan limbah medis secara thermal menggunakan insinerator oleh sejumlah rumah sakit dan perusahaan PT CITRA KUPANG sampai saat ini belum memiliki izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sehingga sepatutnya tidak diteruskan sebab menyalahi ketentuan yang berlaku.
Baca: UU Jasa Konstruksi Beri Rasa Aman, Begini Penjelasannya
Kerjasama pengelolaan limbah medis sebagaimana yang sudah dilakukan oleh rumah sakit Siloam dan Mamami dengan Pihak Ketiga berijin merupakan upaya penanganan masalah yang dianggap tepat untuk jangka pendek walaupun belum bisa diikuti oleh rumah sakit lainnya karena pertimbangan biaya.
Kenyataan menunjukan bahwa volume limbah medis sisa pembakaran menggunakan insinerator yang ada masih cukup tinggi jauh dari efisiensi pembakaran yang diharapkan yakni 99,95 % dan tidak dilakukan tahapan pengolahan selanjutnya melalui proses enkapsulasi atau inertisasi untuk selanjutnya dilakukan penimbunan.
Rumah sakit sebagai penghasil limbah medis Bahan Berbahaya Beracun (B3) khususnya limbah medis belum tertib dalam urusan administrasi dan pelaporan sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Terhadap rumusan itu, telah dibuatkan rekomendasi dalam rangka penanganan masalah serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan maka direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, bagi rumah sakit yang belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis agar segera menyiapkannya dalam waktu dekat dengan memperhatikan persyaratan lokasi dan persyaratan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kedua, pihak rumah sakit wajib melakukan upaya peningkatan kapasitas tenaga pengelola limbah medis dengan cara ikutserta dalam berbagai kesempatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi teknis di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta menyiapkan perlengkapan kerja sesuai standar K3.
Baca: Seharusnya Pajak Kendaraan Bermotor Biayai Infrastruktur Jalan Daerah
Ketiga, proses izinpengelolaanlimbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan oleh rumah sakit atau badan usaha yang telah memiliki peralaatan insinerator agar ada jaminan keamanan lingkungan dari emisi gas yang dihasilkan dalam kegiatan pengolahan limbah medis dengan cara pembakaran sekaligus menghindari dampak hukum karena melakukan pengelolaanLimbah B3 tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keempat, pengelolaan limba hmedis merupakan kebutuhan rutin yang sifatnya wajib untuk dilakukan setiap hari oleh karenanya harus menjadi perhatian bagi manajemen rumah sakit dan semua pihak yang terkait agar memasukan komponen biaya pengelolaan limbah medis dalam perencanaan program dan kegiatan rutin setiap tahun
Kelima, kerjasama pengelolaan limbah medis dengan pihak lain yakni dengan perusahaan yang telah memikii zin pengelolaan merupakanpilihan yang yang harus dilakukan untuk jangka pendek selama rumah sakit belum memilki alat insinerator sendiri dan berizin sedangkan untuk jangka panjang dengan pertimbangnan efektifitas pengelolaan dan efisiensi pembiayaan maka diharapkan untuk dilakukan secara terpadu difasilitasi oleh pemerintah Kota Kupang atau pemerintah Provinsi NTT melalui BUMD atau menggunakan skema kerjasama investasi.
Baca: VIDEO: KPU NTT Gelar Pleno Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan
Keenam, dalam rangka tertib administrasi dan pelaporan maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diharapkan melakukan pendampingan dan fasilitasi pembuatan laporan dan pencatatan keadaan limbah medis sesuai kebutuhan (Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Nomor 15/PSL B3/SET/PLB.2/12/2016 tentang Tata cara Penyampaian Laporan Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping (Pembuangan) LB3 secara elektronik oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lewat Siraja Limbah). (*)