Pileg 2019 - Dapil di Lembata Bakal Bertambah, dari 3 Menjadi 4
Dapil untuk hajatan politik pemilihan legislatif di Kabupaten Lembata berpeluang ditambah menjadi 4 dapil.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA – Daerah pemilihan (Dapil) untuk hajatan politik pemilihan legislatif di Kabupaten Lembata berpeluang ditambah dari 3 dapil menjadi 4 dapil.
Penambahan dapil tersebut kini sedang diwacanakan di daerah itu.
Wacana penambahan dapil itu mencuat saat Rapat Kerja dalam Rangka Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata yang berlangsung di Hotel Olympic Lewoleba, Sabtu (2/12/2017).
Wacana tersebut dikemukakan mantan Camat Nubatukan, Begu Ibrahim yang hadir dalam rapat tersebut.
Saat itu hadir pula Camat Omesuri, Siprianus Uya, Sekretaris Camat Atadei, Charles, Pelaksana Tugas Camat Nagawutun, Laurens Ofong dan Camat Ile Ape Timur, Stefanus Talu.
Selain itu, pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lembata, Yohanes Kara, Sekretaris Camat Ile Ape, Paulus Demong, Ketua Panwas Lembata, Gabriel Kolin dan peserta lainnya.
Begu Ibrahim mengatakan, daerah pemilihan (dapil) legislatif di Kabupaten Lembata sudah saatnya ditambah atau dimekarkan dari dapil sebelumnya.
Menurut dia, pemekaran itu penting dilakukan karena pembagian dapil sebelumnya kurang memperhatikan sejumlah hal politis kewilayahan.
Pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu, misalnya, Lembata punya tiga dapil, yakni dapil I yang meliputi tiga kecamatan, yakni Nubatukan, Ile Ape dan Ile Ape Timur.
Dapil 2 terdiri dari empat kecamatan, yakni Lebatukan, Atadei, Wulandoni dan Kecamatan Nagawutun.
Sementara Dapil 3 terdiri dari dua kecamatan di Kedang, yakni Kecamatan Omesuri dan Buyasuri.
“Pembagian tiga dapil ini kurang memperhatikan aspek sejarah, budaya dan adat istiadat sehingga perlu ditata lagi,” ujar Begu Ibrahim.
Usul yang disampaikan Begu Ibrahim disambut serius oleh peserta rapat. Hal itu juga sejalan dengan maksud dari penyelenggaraan rapat kerja tersebut, yakni Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata.
Meski wacana itu telah mengerucut dengan telah disebutkan penambahan satu dapil dalam rapat tersebut, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata belum sepakat dengan penambahan itu.
Menurut Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati, pemekaran itu prinsip-prinsip penataan dapil dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas.
Prinsip-prinsip itu, yakni pertama, kesetaraan suara. Kedua, ketaatan pada prinsip pemilu yang proporsional.
Berikutnya, proporsional. Keempat prinsip coterminus, yakni kesinambungan.
Prinsip kelima, yakni integralitas wilayah. Keenam, kesinambungan dengan pemilihan umum sebelumnya dan prinsip terakhir, yakni kohesivitas yang artinya memperhatikan sejarah wilayah, budaya dan adat istiadat satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Tetap 25 Kursi
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Lembata, Bernabad H Nd. Marak, mengatakan, pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, Kabupaten Lembata masih tetap dengan 25 kursi di DPRD Lembata.
“Jumlah kursi untuk DPRD Lembata pada tahun 2019 nanti, masih sama dengan jumlah kursi di DPRD sekarang. Masih tetap 25 kursi. Ini sesuai dengan jumlah penduduk Lembata yang saat ini tercatat sebanyak 142.560 jiwa.”
Bernabas mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Kerja dalam rangka Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata, di Hotel Olympic Lewoleba, Sabtu (2/12/2017).
Dikatakannya, sesuai aturan, kalau jumlah penduduk suatu kabupaten hingga 100 ribu, maka jumlah kursi di lembaga legislatif sebajyak 20 kursi. Bila jumlah penduduk berkisar antara 100 ribu – 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi yang dialokasikan di DPRD II sebayak 25 kursi.
Demikian pula jika jumlah penduduk berkisar antara 200 ribu – 300 ribu, maka untuk DPRD II dialokasikan sebanyak 30 kursi. Begitu dan seterusnya hingga jumlah penduduk berkisar antara 1 juta – 3 juta maka alokasi kursi di DPRD II sebanyak 55 kursi.
Baca: Korem 161 Wira Sakti Hadirkan Motivator Aqua Dwipayana di NTT, Ini Maksudnya
“Di Lembata ini, jumlah penduduk yang saat ini terdata sebanyak 142.560 jiwa. Itu berarti kursi yang dialokasikan untuk DPRD Lembata pada tahun 2019 mendatang sebanyak 25 kursi,” ujar Bernabas.
Tentang penambahan dapil dari 3 menjadi 4 dapil di daerah itu, dia mengatakan hal itu masih dibahas lagi.
“Saat ini memang telah disebutkan nama-nama dapil yang dimekarkan, tapi ini masih merupakan tahap awal,” ujarnya.
Baca: Lionel Messi Sementara Memimpin Daftar Pencetak Gol Terbanyak Liga Spanyol
Sesuai aturan, lanjut dia, KPUD Lembata menampung aspirasi tersebut untuk selanjutnya diteruskan ke KPUD Propinsi NTT di Kupang dan KPU Pusat di Jakarta. Jika alasan pemekaran itu nantinya disetujui, maka akan tiba saatnya dapil di Lembata ditata dari 3 menjadi 4 dapil.
Pada saat itu, Bernabas juga menyebutkan tentang jumlah masyarakat Lembata yang belum diakomodir oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP) agar nantinya bisa dicatat sebagai pemilih untuk ikut pemilu. (*)