Penyidik Polres TTS Serahkan 4 Tersangka Kasus Human Trafficking kepada Jaksa

Keempat tersangka itu, yakni Yusmina Nenohalan, Selvy Margarita Koy, Yanti Banu dan David Tabana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Keempat tersangka kasus human trafficking di Kabupaten TTS saat berada di ruang Pidum Kejari TTS, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres TTS Rudy Soik menyerahkan 4 tersangka kasus human trafficking kepada jaksa di Kejari TTS di SoE, Kamis (30/11/2017) siang.

Keempat tersangka itu, yakni Yusmina Nenohalan, Selvy Margarita Koy, Yanti Banu dan David Tabana.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto melalui Waka Polres TTS, Kompol Herman Besi mengatakan, hari ini penyidik Polres TTS telah berhasil mengungkap dan menyelesaikan berkas perkara kasus human trafficking dengan korban Ance Juliana Punuf.

Baca: Waduh! Perempuan Hamil 9 Bulan Digelandang ke Rutan SoE. Ternyata Gara-Gara Hal Ini

Selain empat tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas dan barang bukti kepada jaksa. Barang bukti itu berupa foto kopi KTP palsu, foto kopi akte kelahiran palsu, uang pecahan Rp 50 berjumlah 80 lembar dan surat baptis korban yang asli.

Baca: BREAKINGNEWS: Warga Ruteng Yosep Asak Digigit Komodo di Loh Buaya Rinca

"Upaya Polres TTS yakni menangkap empat pelaku dan mengajukan  Perhitungan Restitusi kepada LPSK RI. Dan nilai restitusi yang telah ditetapkan oleh LPSK RI sebesar Rp 142 juta untuk korban Ance Juliana Punuf," kata Herman.

Baca: Dominikus Sempat Tarik Ekor Komodo Saat Menggigit Yosep Asak

Tiba di Kejaksaan TTS, keempat tersangka diterima oleh Kasi Pidum Kejari TTS, Eko Priyanto, SH. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved