Polri dan Perlindungan Religi Pribumi
Dengan demikian eksistensi religi lokal atau religi pribumi di seluruh Nusantara, diakui kesetaraannya dengan keberadaan
Oleh: Watu Yohanes Vianey
Staf Pengajar Unwira Kupang
POS KUPANG.COM - Sejak tanggal 7 November 2017, para pemeluk aliran kepercayaan di Indonesia yang di bidang akademik keagaamaan juga disebut "religi lokal" atau "agama asli", boleh mencantumkan identitas kepercayaannya pada Yang Sakral dalam KTP Nasionalnya.
Dengan demikian eksistensi religi lokal atau religi pribumi di seluruh Nusantara, diakui kesetaraannya dengan keberadaan agama yang diakui resmi dalam konstitusi negara, yang terdiri dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.
Pengakuan ini mengakhiri semacam diskriminasi sistemik terhadap aliran kepercayaan di NKRI dan dalam konteks yang lebih luas menghargai tradisi lokal Nusantara yang mewarisi secara dinamis sistem religi lokalnya. Hal mana tampak dalam pengungkapan ritual-ritual adat di seluruh Nusantara.
Polri sebagai aparatur negara yang menjaga ketertiban dan keamanan, harus merawat keputusan ini agar kelompok-kelompok fundamentalis dan ultrafundamentalis di negeri ini yang anti agama lain, tidak bikin kacau atau melakukan hal-hal yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Seluruh anak bangsa bersama Polri harus menghargai keputusan ini sebagai bagian dari pelaksanaan ideologi Pancasila.
Apa itu ritual? Kata "ritual" berasal dari kata Latin "ritus". Michael Downey (1993) dalam The New Dictionary of Catholic Spirituality, yang pada versi bahasa Inggris menjadi "rite" dan "ritual".
"Rite" adalah kata benda yang memuat makna ritus sebagai `kata kerja' yaitu praksis sebuah upacara atau sebuah perayaan keagamaan (a religious ceremony or a ceremonial act), sedangkan "ritual" memaknai ritus sebagai bentuk upacaranya (a body of ceremony).
Makna realis dan religius dari ritual diartikan sebagai tindakan secara terstruktur yang mengungkapkan hubungan manusia dengan Yang Sakral. Namun dalam makna yang sangat umum ritual itu berarti tatacara dalam upacara keagamaan yang berhubungan dengan Yang Kudus (Dhavamony, 1993).
Selain itu ritual juga berarti suatu tindakkan atau perayaan simbolik yang bertujuan untuk memulihkan tata alam lingkungan dan tata alam sosial, dan menempatkan kembali manusia dan komunitasnya dalam tata alam tersebut dalam rangka berpartisipasi dalam tata keselamatan yang membahagiakan, yang diyakini berasal dari Yang Kudus sebagai sumber keselamatannya (Eliade, 1995).
Dari sisi teologi dan antropologi budaya, terutama dari aliran dan teori difusi kebudayaan, seperti difusionisme Jerman-Austria, yang dikenal dengan sebutan "Kulturkreis", Yang Kudus atau Yang Sakral itu bukan hanya menunjuk Yang Ilahi sebagai Wujud Tertinggi dalam pandangan agama-agama besar, tetapi juga Yang Ilahi yang diwahyukan dalam agama-agama tradisi kecil yang berada di seluruh penjuru
bumi.
Seorang pendiri dan eksponennya, yaitu Pater Wilhelm Schmith, SVD dan murid-muridnya menjadi peneliti dan pengkaji budaya di bidang ini. Majalah Ilmiah Athropos dari aliran budaya ini konsisten hingga dewasa ini menerbitkan kajian-kajian antropologi ini sejak abad ke-18.
Untuk kasus di Flores, salah satu pioner di bidang ini adalah almarhum P. Arndt, SVD. Beliau meneliti dari Ngadha, Riung, Ende Lio, Sikka, hingga Lamaholot di Flores Timur, Solor, Adonara dan Lembata. Bahkan beliau berhasil menunjukkan data dan analisis deskriptif terhadap fakta adanya agama pribumi Flores. Untuk di Ngadha, terbitan tentang religi lokal dari Anthropos, sudah ada sejak tahun 1929.
Salah satu tuturan ritual yang performatif tentang Yang Kudus dalam tradisi lokal Ngadha adalah adanya kepercayaan kepada Yang Sakral dalam nama kolektif yang diungkapkan baik secara triadik dalam nama "Dewa Saga Telu", maupun secara diadik dalam nama "Dewa Zeta Nitu Zale".
Tahun 1950-an, P. Arndt berbasis teori difusionisme kebudayaan atau teori persebaran kebudayaan, menerbitkan dua karya yang berjudul: "Hinduismus der Ngadha" (`Hinduisme Orang Ngadha), dan Deva das Hoechste Wessen der Ngadha (Dewa, Wujud Tertinggi Orang Ngadha). Kata "Deva" baginya adalah serapan dari bahasa Sansekerta dan tersebar melalui agama Hindu Purba hingga ke wilayah Ngadha.