'Tangkap Novanto' Jadi Trending Topic, Warganet : Papa Dimana Kau Berada? Menyerahlah!

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek KTP elektronik. 

Baca: Ini Pesan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto

Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A Huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan mangkir.
Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan Huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan mangkir dari panggilan.

Pada September 2017, Novanto juga dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

Baca: Frengky Berlumuran Darah Setelah Dilempar dengan Piring Kaca oleh Sahabatnya, Ini Pemicunya

Namun, pada pagi hari, istri Novanto mengirimkan surat berisi keterangan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu sedang sakit dan tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK.

Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, Novanto menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia bahkan menjalani operasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca: Lens Haning Minta Gubernur NTT Bawa Presiden Jokowi ke Rote Ndao, Resmikan Pabrik Garam 

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved