'Tangkap Novanto' Jadi Trending Topic, Warganet : Papa Dimana Kau Berada? Menyerahlah!

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek KTP elektronik. 

Baca: Pengacara Setya Novanto Siapkan Bukti untuk Buka Borok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.

"Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Rabu Malam tim KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

Baca: Kapolres TTU Terima Hasil Otopsi Yaner Afeanpah dan Ikha Seran Tapi Belum Bersedia Menjelaskan

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengutarakan berbagai alasan ketidakhadiran di KPK melalui surat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik kali ini menerima surat keterangan ketidakhadiran yang dikirimkan pengacara Setya Novanto.

"Surat dari pengacara," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dalam surat tersebut, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK.

Baca: Pria Ini Anggap Rina Nose Wanita Luar Biasa, Dituding Dibalik Keputusan Lepas Hijab

Novanto sebelumnya juga tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.

Namun, sebelumnya 'surat sakti' ketidakhadiran dibuat melalui Sekretariat Jenderal DPR.

Dalam surat yang menjadi senjata Novanto menghindari penyidikKPK, dia beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved