Setya Novanto 'Hilang', Warganet Ramai-ramai Minta Pulang, Banyak Tamu di Rumah
akun jejaring sosial Twitter yang terverifikasi milik Setya Novanto, @sn_setyanovanto terakhir memperbarui status pada 15 November 2017.
6. Amien Rais, Ketua Dewan Pembina PAN
Amien Rais dimintai komentar usai menjadi tamu dalam prosesi wisuda 1.086 mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) di Balai Sudirman.
“Coba tanya Pak Prabowo saja,” ujar Amien Rais.
7. Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra
Prabowo juga dimintai komentar usai menjadi tamu dalam prosesi wisuda 1.086 mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) di Balai Sudirman.
“Jangan tanya saya, saya hanya tamu di sini,” tegas Prabowo.
8. Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar
"Saya sendiri belum tahu sekarang posisinya (Setya Novanto) di mana. Saya hubungi tapi telepon yang biasa dipakai semua mati."
"Ketika saya berkunjung ke rumahnya pak Novanto, saya katakan bahwa kita berharap bahwa Pak Novanto, kita berharap agar betul-betul mau ya datang memenuhi panggilan KPK."
9. Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK)
"Selama era reformasi itu Ketua DPR pertama itu Harmoko, Akbar Tandjung, Agung Laksono, Marzuki Alie, dan sekarang Novanto, kira kira yang terburuk dari kasus hukum ini."
10. Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
"Sikap pemerintah sudah jelas disampaikan oleh Presiden, dan saya perkuat kembali bahwa jangan sampai ada suatu indikasi-indikasi tertentu tuduhan bahwa pemerintah selalu mencampuri urusan hukum, tidak."
Minta bantuan presiden
Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Baca: Polisi Ajukan Rp 37 Miliar Untuk Amankan Pemilihan Gubernur
Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
"Pasti. Kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden. (*)
