Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara Tapi Masih Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya
Persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
POS-KUPANG.COM - Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang melalui laman Facebook Buni Yani.
Namun, Buni Yani masih hidup bebas, karena vonis itu tidak disertai dengan perintah eksekusi -berbeda dengan vonis terhadap Ahok yang disertai perintah langsung eksekusi.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, M Saptono saat membacakan amar putusan.
Baca: Penghinaan, Puluhan Perawat Ini Dipaksa Menari Erotis di Depan Petinggi Sebuah Rumah Sakit
Persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017), sejak sekitar pukul 09:00 hingga pukul 15:30.
"Terdakwa dalam mengunggah (video itu) mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding atau wall akun Facebook kemudian mempostingnya," kata M Saptono.
Yang dimaksud adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah' yang diucapkan Ahok dalam pidato di Pulau Seribu, yang kemudian diviralkan tanpa kata 'pakai,' sehingga seakan-akan Ahok mengatakan 'dibohongi Al Maidah.
Baca: Kegemukan Itu Tidak Sehat. Simak Analisis Ketua Persatuan Diabetes Indonesia Cabang Kupang Ini
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu disambut teriakan histeris pengunjung sidang yang merupakan para pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan "hakim dzalim."
Sebelum sidang Buni Yani mengatakan di persidangan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia berharap 'yang menuduh dan menjatuhkan putusan' akan dilaknat Allah.
"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani, seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka.
Maka, katanya, "Bila hari ini saya tetap diputuskan bersalah memotong video, biar orang yang menuduh saya dan juga orang yang memutuskan perkara ini .... maka orang-orang tersebut akan dilaknat oleh Allah swt..."
Baca: Rakor BBPP Kupang - Beberapa Hal yang Dilaksanakan untuk Meningkatkan Pendapatan Petani