Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara Tapi Masih Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya
Persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Namun kendati mendapat 'ancaman,' Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut, perbuatan Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan terdakwa tidak mengakui bersalah.
Betapa pun, hakim tidak memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan sanksi denda.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan dan menurut majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata hakim.
Penasehat hukum Buni Yani berusaha memastikan.
"Karena ribut, jadi saya mau konfirmasi. Saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, artinya Pak Buni tidak ditahan, betul?" tanya Koordinator Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
"Ya, ya," jawab hakim ketua, Saptono.
Penasehat hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian Buni Yani tetap hidup bebas karena belum ada kekuatan hukum trhadap hukuman itu.
Baca: Tragis! Gara-Gara Mengisi Daya Baterai HP di Tempat Tidur, Gadis 14 Tahun Ini Meninggal Dunia
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim memerintahkan pula barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulang lagi perbuatannya.
Tidak jelas apakah dengan begitu Buni Yani tak akan bisa mengakses telepon genggam lagi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun YouTube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.
"Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang," papar hakim.