Kasus Kematian Mikael Manoh - Polisi Jadwalkan Periksa Ulang Para Saksi di Rutan Kupang
Tahanan titipan dari Kejari Oelamasi ini diduga dikeroyok oleh tahanan lainnya pada Selasa (3/10/2017) malam.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap 24 saksi dalam kasus tewasnya Mikael Manoh, warga binaan di Rutan Klas II B Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra melalui KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana membenarkan info rencana pemeriksaan ulang para saksi tersebut.
“Kita sudah periksa 24 saksi yakni 18 warga binaan dan 6 sipir. Belum ada yang mengarah ke tersangka jadi kita rencana mau melakukan periksa ulang,” ujar Wayan, Senin (23/10/2017).
Sebelumnya, pemeriksaan yang telah dilakukan tidak sinkron satu dengan yang lain sehingga pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi warga binaan yang menempati blok C2 dan C3.
Dia mengatakan akan semaksimal mungkin mengungkap pelaku yang menewaskan Mikael Manoh.
Sebelumnya, pada Minggu (8/10/2017) polisi mendatangi Rutan Klas II Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan pasca tewasnya Mikael Manoh.
Mikael Manoh (47) meninggal dunia dalam perjalanan dari Rumah Tahanan Kelas II B Kupang menuju Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly, Kupang.
Tahanan titipan dari Kejari Oelamasi ini diduga dikeroyok oleh tahanan lainnya pada Selasa (3/10/2017) malam. (*)