Pemprov NTT Ancam Warga Besipae TTS Untuk Kosongkan Hutan Pubabu 24 Oktober 2017

Pemprov NTT ultimatum warga untuk kosongkan hutan Pubabu tanggal 24 Oktober 2017.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ranch Besipae 

Karenanya masyarakat diminta untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah tersebut dan segera membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun. Batas waktu yang ditolerir pemerintah sejak tanggal 18-24 Oktober 2017.

Jika sampai batas waktu terseut tidak dindahkan, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan oleh Pemprov NTT. Dasar penertiban adalah surat sertifikat hak pakai nomor 00001/2013-BP,794953.

Saat itu, disana sempat terjadi debat antara rombongan dari provinsi NTT dengan sejumlah masyarakat adat Pubabu.

Camat Amanuban Selatan, Yohanes Asbanu, dikofirmasi pos Kupang, enggan mengomentari masalah ini dengan alasan dia tidak berada di tempat saat itu karena sedang mengikuti kegiatan Dispora.

Karena itu, dia tidak tahu apa yang terjadi tanggal 17 Oktober 2017 lalu. Namun Yohanes berjanji sekembalinya dari kegiatan itu, dia akan mempelajari surat dan laporan sekcam lalu akan menyampaian kronologis kejadiannya ke Pos Kupang.

“Saya tidak ada di tempat. Saya tidak mau berkomentar nanti saya pelajari dahulu baru saya sampaikan," katanya lewat telepon genggamnya, Kamis (20/10/2017) sore, (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved